Sebanyak 177.212 Personel Gabungan Amankan Nataru

Dibaca: 400 x

Sebanyak 177.212 Personel Gabungan Amankan Nataru
Ahmad Ramadhan. - Foto: Instagram @divisihumaspolri)

JAKARTA, AnambasPos.comPolri siap menggelar Operasi Lilin 2021 terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebanyak 177.212 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan gereja, objek vital, tempat wisata, hingga mengatur arus lalu lintas.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Operasi Lilin mulai digelar 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun, seminggu sebelum dan setelahnya Polri menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan, polanya sama dengan operasi.

“Untuk kekuatan personel yang dilibatkan dalam operasi pengamanan Nataru tahun ini, melibatkan sebanyak 177.212 personel. Terdiri dari personel TNI, Polri dan lainnya,” ujar Ramadhan, seperti dilansir dari Beritasatu.com, Rabu (22/12/2021).

BACA JUGA  KemenkopUKM Bakal Perbanyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan

Dikatakan Ramadhan, objek pengamanannya adalah tempat ibadah, pusat perbelanjaan, objek wisata, dan lainnya.

“Selain personel yang disiagakan di objek pengamanan, ada juga personel yang disiagakan di pos pengamanan yang telah didirikan di 34 provinsi, di seluruh Indonesia, sebanyak 3.159 personel,” ungkapnya.

Ramadhan menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram pada tanggal 10 Desember, terkait peraturan kegiatan nataru yang berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenkes Imbau Masyarakat Tahan Diri Tidak Bepergian Saat Libur Imlek

“Arahan bapak Kapolri dalam surat telegram tersebut, ditujukan kepada seluruh Kasatwil baik Polda maupun Polres dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada saat Nataru, pertama adalah dalam kegiatan ibadah Natal maupun perayaan Tahun Baru agar tetap memedomani Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang mengatur level PPKM yang diberlakukan di wilayah masing-masing,” katanya.

Kedua, tambahnya, perbanyak penggunaan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik. Ketiga, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik. Keempat, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

BACA JUGA  Jokowi: Kondisi Dunia Saat Ini Penuh Ketidakpastian Dan Persoalan Lebih Kompleks, Kita Harus Siaga

“Kelima, perkuat PPKM di tingkat RT/RW di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik. Keenam, menyiapkan isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik. Ketujuh, sosialisasi sinergis dengan seluruh stakeholder agar masyarakat taat prokes. Kedelapan, sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik nataru, kecuali mendesak,” jelasnya.

Selanjutnya yang kesembilan, tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik, dan arus balik. Dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode Pedulilindungi.

“Sepuluh, aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru. Sebelas, pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan,” terangnya.

BACA JUGA  Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas di Medan, 1 Orang Ditembak Mati

Ramadhan melanjutkan, arahan selanjutnya adalah menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.

Lalu, koordinasi secara intens dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

“Batasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” katanya.

BACA JUGA  MAKI Desak Mabes Polri Usut Oknum Pejabat Bantu Pelarian Adelin

Ramadhan menambahkan, selanjutnya melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Pemberlakuan ganjil genap di tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75%, dari kapasitas total. Kemudian, seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan tanggal 17 sampai 23 Desember 2021 dan 3 sampai 9 Januari 2022, dan fokus pada kegiatan tersebut,” tandasnya.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI