JAKARTA, AnambasPos.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan, aksi mogok nasional akan tetap dilakukan pada 6-8 Desember 2021.
Aksi mogok nasional itu sebagai bentuk kekecewaan buruh atas keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
Kenaikan upah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Mogok nasional tetap kami rencanakan 6-8 Desember 2021, bila mana keputusan gubernur tentang upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tetap menggunakan PP 36, mogok nasional,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir Kompas.com, Senin (29/11/2021).
Maka, tuntutan dalam aksi mogok tersebut masih sama dari rencana awal yakni menaikkan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minim kabupaten/kota (UMK) sebesar 7-10 persen.
Isu lain yang akan diangkat dalam aksi mogok adalah terkait respons pemerintah terhadap putusan MK bahwa UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK meminta DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan selama masa perbaikan.
Said menyayangkan pernyataan pemerintah yang dinilai tak sesuai dengan putusan MK. Ia menjelaskan, putusan MK adalah terkait uji formil, artinya prosedurnya yang diperiksa, bukan pasal per pasal atau uji materil.
Di sisi lain, karena UU Cipta Kerja sudah cacat formil, maka Said menilai, beleid itu sudah kehilangan objek sehingga tak perlu lagi diperiksa pasal demi pasal.
“Nah yang diperintah oleh MK, yang diperbaiki adalah uji prosedurnya, bukan pasal demi pasal,” katanya.