JAKARTA, AnambasPos.com – Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang (UU).
Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional Candra Fajri Ananda menyatakan UU tersebut harapannya memperbaiki kinerja keuangan daerah.
“Desain awal yang disetujui memperluas pajak daerah, memperbaiki kinerja keuangan daerah, kita membuat pemda lebih meningkatkan kapasitas keuangan daerah,” ujarnya, seperti dilansir Pro 3 RRI di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah menjadi penting untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Filosofi desentralisasi fiskal bukan menyeluruh, hanya ada kebebasan belanja, dari banyak negara kalau dilepas ada pungutan besar,” tambahnya.
Formula penerimaan pun terdapat formula yang sama.
“Bisa lebih cepat dari daerah lain, problem kualitas belanja kita buat berdasarkan performance, belanja berkualitas yang mampu mendorong kinerja daerah itu mengarahkan belanja daerah berorientasi fokus,” tandasnya.
Ia menambahkan UU ini bukanlah sentralisasi tetapi mendorong performance sesuai dengan target.