JAKARTA, AnambasPos.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto meminta Kantor wilayah (Kanwil) maupun unit pelaksana teknis yang menjadi perlintasan orang asing memperketat protokol kesehatan (prokes).
Hal ini penting dilakukan untuk mencegah masuknya varian-varian baru dari Covid-19 yang terus bermutasi.
Saat ini tingkat penularan Covid-19 di Indonesia cenderung melandai dan pemerintah mulai membuka pintu-pintu imigrasi dan perbatasan untuk masuknya orang asing.
“Saya meminta kepada seluruh ASN agar pahami dan pedomani arahan Presiden dan Menteri serta berbagai regulasi terkait pelaksanakan PPKM dengan baik sesuai Tugas dan fungsi yang didasari pada leveling PPK di wilayah masing-masing,” ujar Andap dalam arahannya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham saat menghadiri upacara Hari Pahlawan, dikutip dari siaran pers, Rabu (10/11/2021).
Andap menuturkan, seiring dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kemenkumham tercatat telah empat belas kali mengeluarkan surat edaran. Terakhir adalah Surat Edaran Nomor SEK-27.OT.02.02 tanggal 9 November 2011.
Sekjen pun kembali menegaskan poin-poin penting yang termaktub dalam surat edaran tersebut. Misalnya, pengetatan protokol kesehatan khususnya bagi Kantor Wilayah.
Sebab, tempat itu merupakan lokasi pemeriksaan yang menjadi pintu masuk kedatangan internasional atau perlintasan negara.
“Persiapkan SOP dengan baik serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai langkah antisipasi adanya varian baru Covid-19 A.Y.4.2 atau Delta Plus,” kata Andap, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
“Khususnya bagi Kantor Wilayah yang memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka sebagai gerbang internasional yang berbatasan dengan negara lain,” ucap dia.
Secara khusus, Andap memberikan perhatian kepada Kanwil NTB dan Bali, lokasi di mana world super bike dan pertemuan G-20 akan diselenggarakan.