Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Dibaca: 337 x

Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat video conference dengan jajaran Polda, Selasa (12/10). - Foto: Detik.com.

JAKARTA, Anambaspos.comKapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memastikan polisi tidak akan tinggal diam. Dia menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Kapolri mengatakan, aktivitas pinjol ilegal butuh penanganan khusus. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberi perhatian khusus karena merugikan masyarakat yang tengah berjuang di tengah pandemi Covid-19. ”Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,” kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

BACA JUGA  Uang Tabungan Nasabah Bank BUMN Raib Rp 5,8 M Ini Lapor ke Polisi

Untuk Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi bahayanya memanfaatkan layanan pinjaman online ilegal. Dia juga akan mendorong kementerian atau lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol

Dari segi preventif, Sigit meminta jajarannya untuk melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal. “Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal, berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan, lakukan koordinasi, serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit, seperti dilansir dari Jawapos.com, Selasa (12/10/2021).

BACA JUGA  CORE Perkirakan Semua Sektor Diprediksi Pulih di 2022, Kecuali Pariwisata

Sigit juga menyoroti bagaimana pinjol ilegal menjerat masyarakat. Menurutnya, pinjol ilegal memanfaatkan warga yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19. Lantas, mereka memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur. Padahal, janji manis dari pinjol ilegal hanya sesaat.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit. Dia juga mengatakan kalau polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

BACA JUGA  Singapura Bantu 122.400 Dosis Vaksin Astrazeneca untuk Penanganan Covid-19 Kepulauan Riau

Dari data yang dimilikinya, pinjol ilegal makin merugikan karena data diri korban bakal dimanfaatkan. Terutama, saat korban telat membayar atau tidak bisa melunasi pinjamannya. Makin miris karena Sigit menyebut ada beberapa kasus bunuh diri lantaran terjerat bunga yang besar dari pinjol ilegal.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap kata Sigit.

BACA JUGA  Indonesia Masuk Dalam 5 Besar Negara dengan Vaksinasi Terbanyak

Hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan, dan tiga tahap penyidikan.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI