JAKARTA, Anambaspos.com – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memastikan polisi tidak akan tinggal diam. Dia menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Kapolri mengatakan, aktivitas pinjol ilegal butuh penanganan khusus. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberi perhatian khusus karena merugikan masyarakat yang tengah berjuang di tengah pandemi Covid-19. ”Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,” kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Untuk Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi bahayanya memanfaatkan layanan pinjaman online ilegal. Dia juga akan mendorong kementerian atau lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol
Dari segi preventif, Sigit meminta jajarannya untuk melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal. “Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal, berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan, lakukan koordinasi, serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit, seperti dilansir dari Jawapos.com, Selasa (12/10/2021).
Sigit juga menyoroti bagaimana pinjol ilegal menjerat masyarakat. Menurutnya, pinjol ilegal memanfaatkan warga yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19. Lantas, mereka memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur. Padahal, janji manis dari pinjol ilegal hanya sesaat.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit. Dia juga mengatakan kalau polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
Dari data yang dimilikinya, pinjol ilegal makin merugikan karena data diri korban bakal dimanfaatkan. Terutama, saat korban telat membayar atau tidak bisa melunasi pinjamannya. Makin miris karena Sigit menyebut ada beberapa kasus bunuh diri lantaran terjerat bunga yang besar dari pinjol ilegal.
“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap kata Sigit.
Hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan, dan tiga tahap penyidikan.