JAKARTA, AnambasPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau agar TNI tetap menjaga netralitasnya di tengah suhu politik Indonesia menjelang Pemilu 2024 dan pelaksanaan KTT G20.
“Suhu politik menjelang 2024 didahului keketuaan Indonesia di G20 dan penyelenggaraan KTT G20 yang kegiatannya mulai akhir tahun ini, yakni Desember 2021 hingga pelaksanaan KTT nanti di pengujung Tahun 2022 agar benar-benar diantisipasi kerawanan politik dan keamanan,” kata Mahfud berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Imbauan tersebut ia sampaikan saat memberikan pembekalan tentang perkembangan situasi terkini bidang politik, hukum dan keamanan di Indonesia, pada acara apel yang dihadiri para komandan komano resor militer (danrem) dan komandan komando distrik mileter (dandim) se-Indonesia di Markas Besar Angkatan Darat (AD) Jakarta Pusat, Kamis.
Mahfud MD juga mengapreasi kinerja TNI dalam melaksanakan pesan sejarah dan amanat konstitusi serta membantu pemerintah menanggulangi pandemi COVID-19.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan tribute kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan seluruh prajurit TNI di mana pun saudara bertugas. Secara umum, TNI sudah melaksanakan tugas sesuai dengan pesan sejarah dan amanat konstitusi, termasuk membantu penanganan COVID-19 sehingga kebijakan pemerintah efektif dan sekarang masuk Level 1 dan lima besar terbaik dari 215 negara,” ujar Mahfud, seperti dilansir Antaranews.com, Kamis (4/11/2021).
Selain itu, dalam kunjungan keduanya ke Mabes AD untuk memenuhi undangan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa itu, Mahfud juga mengapresiasi peran TNI dalam menyukseskan pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI, keduanya di Papua.
Ia pun menilai TNI responsif dalam penanganan kasus HAM yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Kemudian, Menko Polhukam ini menjelaskan langkah pemerintah dalam melakukan pendekatan kesejahteraan serta kedamaian tanpa kekerasan dan senjata di Papua.
“Kebijakan ini, dalam tataran teknisnya, antara lain afirmasi berupa dana otonomi khusus hingga afirmasi di bidang politik dan pendidikan,” kata Mahfud.
Terkait kebijakan penanganan kelompok separatis secara politik, lanjutnya, pemerintah melakukan dialog. Sementara secara klandestin atau kegiatan intelijen, dilakukan operasi politik, operasi intelijen dan operasi teritorial.
“Terkait kelompok kriminal yang bersenjata, kata dia, dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di mana tindakan terorisme dikaitkan dengan nama kelompok dan nama pemimpin, seperti Egianus Kagoya, Lekagak Telenggen, Militer Murib, Germanius Elobo, Sabinus Waker dan tidak dikaitan dengan nama Papua,” ujar Mahfud MD, menegaskan.