JAKARTA, AnambasPos.com – Ketua Badan Penanggulangan Ektremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) Muhammad Syauqillah menyebutkan ciri dan strategi penceramah radikal yang dilontarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bukanlah masalah yang perlu diperdebatkan. Syauqillah menilai apa yang dilakukan BNPT telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai badan yang menanggulangi terorisme.
“Apa yang disampaikan BNPT itu sudah sesuai dengan koridornya, ciri-ciri penceramah itu, saya sepakat dan faktanya memang demikian,” kata Syauqillah seperti dilansir dari Antaranews.com, Jumat (11/3/2022).
Menurut dia, sejatinya poin-poin yang dikemukakan BNPT terkait dengan lima ciri atau indikator penceramah radikal dalam konteks kajian radikalisme terorisme memang fakta dan datanya demikian. Jika melihat dari 5 poin yang dikemukakan BNPT, kata Syauqillah, intinya adalah bahwa apa pun yang menyalahi konsensus nasional, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, adalah radikal.
“Jadi, apa pun yang namanya separatis, khilafah, dan lain-lain kalau menyalahi konsensus Indonesia sebagai darul ahdi wa syahadah (negara berdasarkan kesepakatan), itu radikal,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengkritisi pihak-pihak yang masih mempermasalahkan dan tidak puas terhadap penyataan BNPT tersebut adalah sebagai pihak yang tidak memahami kontekstualisasi kronologis mencuatnya isu penceramah radikal.
“Karena kalau kita kembali pada kronologisnya, itu ‘kan forum internal TNI/Polri. Wajar saja Presiden memberikan instruksi kepada lembaga di bawahnya. Pihak yang merasa kurang puas, mungkin tidak memahami kontekstualisasi kronologinya seperti apa,” ungkap pria yang juga dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI.
Ia memandang perlu untuk memahami konteks radikal sebagai segala sesuatu yang menyalahi konstitusi, di antaranya anti terhadap Pancasila, anti terhadap NKRI, anti terhadap keberagaman, dan anti terhadap UUD NRI Tahun 1945.
“Secara konsensus nasional kita sudah menyepakati Pancasila. Jika ada yang lain yang mempromosikan di luar kesepakatan dari konsesnsus nasional kita, itu radikal, di situ saja,” tegasnya.
Ketua BPET MUI periode 2021—2025 ini juga merespons salah satu pengurus MUI yang menyebut kalau ciri penceramah radikal yang dilontarkan BNPT adalah sebuah blunder semata, bukan mewakili lembaga MUI secara keseluruhan.
“Saya kurang paham apakah pernyataan itu melekat personal atau tidak. Kalau pernyataan sikap dari MUI, seharusnya sudah melalui diskusi internal,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid mengatakan, penceramah radikal dapat terdeteksi melalui beberapa indikator yang tergambar dari isi materi yang disampaikan. Pertama, kata dia, penceramah itu mengajarkan anti-Pancasila dan pro terhadap ideologi khilafah atau yang ingin mendirikan negara Islam.
Kemudian, penceramah itu biasanya mengajarkan paham takfiri atau mengafirkan pihak lain yang berbeda paham ataupun agama. Lalu, mereka menanamkan sikap antipemimpin atau pemerintahan yang sah.
“Dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, hate speech, dan sebaran hoaks,” jelas dia.
Keempat, para penceramah itu memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungannya. Mereka dinilai bersikap intoleransi terhadap perbedaan. Lalu terakhir, kata Nurwakhid, mereka biasanya berpandangan anti budaya atau kearifan lokal keagamaan. Nurwakhid juga meminta agar masyarakat tak mencirikan penceramah dengan hanya pada berpatok pada penampilannya.