Dia meminta pemerintah juga harus memerhatikan proses pemindahan tidak mengganggu ruang lingkup masyarakat adat.
“Jangan sampai, ketika 256.000 hektar itu, banyak korban-korban dari masyarakat adat. Jangan sampai, keberadaan IKN akhirnya mereka harus diusir dari lokasi mereka selama ini,” tegasnya.
Senada dengan Muslim, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan menyindir proses pemindahan IKN.
Menurut dia, Fraksi PKS memang tegas menolak proses pemindahan IKN. Hanya saja, jika IKN tetap dipindah, perlu ada perhatian-perhatian khusus dari Kementerian LHK terkait analisis dampak lingkungan.
Ia pun menyinggung Undang-undang (UU) IKN yang disebut belum mengakomodasi sejumlah hal seperti mitigasi bencana, rencana induk tata kota dan lain sebagainya.
“Jangan hanya sekadar pindah. Mohon ibu menteri kasih kajian yang benar kepada negara ini, kepada pemerintah, jangan jebak seluruh rakyat Indonesia ini kemudian hanya karena perintah untuk pindah dan tidak memperhatikan kajian-kajian lingkungan analisis dampak lingkungan dan sebagainya,” kata Johan.
Menanggapi sejumlah pertanyaan, Siti Nurbaya mengaku pihaknya akan mengawal proses pemindahan IKN dengan upaya-upaya yang dilakukan.
Hanya saja, menurutnya proses pemindahan yang dikritisi anggota Komisi IV lebih banyak merupakan ranah dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Rencana induk, juga sudah ada dibuat oleh Bappenas. Terus terang, house-nya itu Bappenas. Kemudian untuk rencana detail tata ruang juga sudah ada. Jadi, kami akan ikuti dengan baik apa yang dikerjakan oleh kawan-kawan di kementerian kolega kami di kabinet. Tapi, apa yang jadi concern dan tanggungjawab KLHK sebagaimana kami laporkan itu terus akan kita jaga,” jawab Siti.
Terkait masyarakat adat, Siti mengaku bahwa pihaknya, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terus melakukan komunikasi.
Kementerian LHK juga disebut akan terus mengikuti perkembangan komunikasi pemindahan IKN dengan masyarakat adat.