Sebagai Syarat Perjalanan Tes PCR Akan Diberlakukan di Seluruh Moda Transportasi

Dibaca: 263 x

Sebagai Syarat Perjalanan Tes PCR Akan Diberlakukan di Seluruh Moda Transportasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: DOK. KEMENKO MARVES)

JAKARTA, AnambasPos.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR akan diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi lainnya secara bertahap.

Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat libur natal dan tahun baru (nataru).

“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Seperti diketahui, kebijakan wajib tes PCR hanya diberlakukan bagi calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 3-4.

Menurut Luhut, belajar dari pengalaman tahun lalu, meskipun syarat tes PCR diberlakukan untuk moda transportasi udara, mobilitas masyarakat tetap tinggi.

“Dan saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait dengan kebijakan wajib PCR untuk moda transportasi udara yang menuai banyak kritik, Luhut mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menyeimbangi relaksasi aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.

“Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode Nataru,” ucap dia.

 

BACA JUGA  Luhut Dan Menkes Terbang ke AS, Lobi Produsen Obat COVID-19 Untuk Investasi di Indonesia


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI