JAKARTA, Anambaspos.com – Polri tengah berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal di Tanah Air. Salah satu caranya, yakni dengan mengedukasi masyarakat.
“Korban-korban penipuan tidak paham, sehingga diperlukan edukasi dan sosialiasi secara masif, yang perlu diketahui pinjol lewat SMS itu dipastikan ilegal,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021.
Ramadhan mengatakan Polri akan mengedukasi masyarakat dengan stakeholder terkait. Menurut dia, ada dua hal yang perlu diperhatikan masyarakat.
“(Pertama) legalitas, ketika ada yang mau pinjol, cari informasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini (pinjol) legal atau tidak,” ujar Ramadhan.
Kedua, pertimbangan logis tidaknya tawaran pinjol tersebut. Menurut Ramadhan, bunga pinjol biasanya lebih besar daripada bank.
“Kalau ada pinjol yang bunganya lebih rendah dari bank itu pasti ilegal,” ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk memberantas pinjaman online. Anggota satgas bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“Kasus pinjol ini erat kaitannya dengan pemanfataan teknologi. Polri dalam setiap kegiatan selalu komunikasi, kolaborasi, koordinasi. Itu adalah upaya pencegahan, penanganan pengaduan, sampai pencegahan hukum,” ucap Ramadhan, seperti dilansir dari Medcom.id, Rabu (14/10/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran untuk memberantas pinjaman online yang masih merajalela. Anggota Polri diminta mengawasi dan menangani kasus pinjaman online secara humanis. (*p7s*)