JAKARTA, AnambasPos.com – Ketua DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi mendorong penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah transparan dan akuntabel. PKS mendorong setiap proses pemerintahan dijalankan sesuai dengan perundang-undangan yang sah berlaku.
“Prinsipnya PKS mendorong setiap proses pemerintahan dijalankan sesuai dengan perundang-undangan yang sah berlaku serta dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokratis, transparan, akuntabel dan partisipatif,” katanya lewat pesan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Menurutnya, proses pengisian pejabat kepala daerah pengganti di tahun 2022 dan 2023 mendatang sudah menjadi PKS sejak awal. Saat itu, PKS mendorong opsi pilkada tetap berlangsung di 2022 dan 2023.
“Atau opsi perpanjangan masa jabatan terbatas kepala daerah definitif sampai setelah pemilu 2024,” ucapnya.
Nabil menyebut, sikap PKS tegas dan jelas yaitu memastikan para pengisi pejabat kepala daerah baik Pj Gubernur, Bupati, Wali kota wajib memenuhi prasyarat sesuai Undang-Undang. Serta memiliki rekam jejak dan integritas yang baik.
“Yang juga tidak kalah penting adalah prinsip netralitas sebagai ASN harus dikedepankan, mengingat mereka akan menjabat sampai dengan selesainya Pemilu 2024,” pungkasnya, dikutip dari Merdeka.com, Kamis (6/1/2022).
Ayat (10)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (11)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.