Pemerintah Imbau Masyarakat Vaksinasi Jauh Hari Sebelum Bepergian Mudik

Dibaca: 364 x

Pemerintah Imbau Masyarakat Vaksinasi Jauh Hari Sebelum Bepergian Mudik
uru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum keberangkatan mudik ke kampung halaman. (ilustrasi). - Foto: Satgas Covid-19

JAKARTA, AnambasPos.com – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum keberangkatan mudik ke kampung halaman. Sehingga, antibodi dari vaksinasi dapat terbentuk secara sempurna dan bisa memberikan perlindungan dari paparan virus Covid-19.

“Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum keberangkatan dengan harapan antibodi dapat terbentuk secara sempurna,” ujar Wiku saat konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (19/4/2022).

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, saat ini Kementerian Perhubungan dan Polri tengah melakukan harmonisasi bersama jajaran kementerian dan lembaga lain untuk menyusun modifikasi alur perjalanan guna mencegah penumpukan penumpang saat melakukan vaksinasi di perjalanan.

BACA JUGA  Lanal Tarempa Siapkan Generasi Terbaik Anambas untuk Menjadi Prajurit TNI AL

“Salah satunya ialah menyediakan pos vaksinasi yang cukup dan merata di titik-titik strategis. Mohon untuk menunggu hasil keputusan detilnya dan segera akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan syarat vaksinasi untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik saat libur Lebaran nanti. Pertama, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 dan sebaliknya.

BACA JUGA  Pendiri Medco Group Tutup Usia

Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali wajib menunjukan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, masyarakat yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukan hasil tes PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa tidak bisa divaksinasi,” kata Wiku.

BACA JUGA  Menkeu Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak untuk Penanganan Pandemi

Sedangkan bagi anak-anak usia 6-17 tahun bebas dari kewajiban testing jika telah divaksinasi dosis kedua. Dan bagi anak di bawah enam tahun tidak diterapkan kebijakan testing, dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

“Kelengkapan berkas ini akan diperiksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan,” ujar Wiku.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI