BALI, AnambasPos.com – Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan, belum ada perubahan aturan terkait dengan masuknya Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia, termasuk aturan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti.
Moeldoko mengatakan, aturan perjalan selama Nataru masih menggunakan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Saya pikir kebijakan (libur) Nataru sementara berjalan seperti (Inmendagri Nomor 66) itu. Nanti kalau ada hal yang khusus pasti akan ada langkah dari pemerintah. Kita lihat perkembangannya,” kata Moeldoko di Gedung Jayasabha Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Dikatakannya, pemerintah terus mendorong percepatan vaksinasi dan menggencarkan testing dan tracing untuk mencegah varian Omicron kian meluas.
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat penerapan protokol kesehatan. Mulai dari memperpanjang masa karantina dari tujuh hari menjadi 10 hari. Adapun untuk pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani tes PCR.
“Wisma Atlet adalah sebuah tempat untuk menyaring karena di sana dilakukan karantina. Jadi, masyarakat Indonesia, masyarakat internasional yang masuk ke Indonesia, satu dilakukan PCR. Dua, kalau terjadi sesuatu maka dikarantina atau yang tidak terjadi sesuatu juga dikarantina,” jelasnya.
Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo juga telah mengingatkan kepada seluruh pihak agar menjalankan proses karantina dengan baik.
“Untuk itulah ada sebuah penegasan lagi dari Pak Presiden pada sidang kabinet kemarin bahwa karantina harus dijalankan secara sungguh-sungguh,” katanya.
Menurutnya, bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah sejauh ini telah baik. Meski begitu, penanganan akan terus ditingkatkan dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Agar Omicrom yang dari awal diwaspadai oleh pemerintah betul-betul tertangani dengan baik,” imbuhnya.