Kasus Omicron Bertambah 21 Jadi Total 68 Orang, Mayoritas Akibat Perjalanan Luar Negeri

Dibaca: 243 x

Kasus Omicron Bertambah 21 Jadi Total 68 Orang, Mayoritas Akibat Perjalanan Luar Negeri
Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. - Foto: Medcom.id/Sunaholomi.

JAKARTA, AnambasPos.com – Kasus positif covid-19 varian Omicron di Indonesia bertambah 21 orang. Total kasus positif varian Omicron menjadi 68 orang.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan 21 kasus baru itu merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Terdiri dari 16 warga negara Indonesia (WNI) dan lima warga negara asing (WNA).

“Adanya kasus Omicron Indonesia karena adanya perjalanan dari beberapa negara, seperti Arab Saudi dan Turki, sehingga masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan berlibur ke sana,” kata Nadia dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari Medcom.id, Rabu (29/12/2021).

BACA JUGA  Menteri Sandiaga Uno Optimis Pariwisata Bangkit Pada 2022

Pengetatan di pintu masuk negara terus dilakukan, terutama di perbatasan laut dan darat. Positivity rate di pintu masuk laut dan darat 10 kali lebih tinggi daripada di udara.

Nadia mengimbau masyarakat mengurangi mobilitas dan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Kesadaran diri dan menahan keinginan berpergian harus dilakukan.

BACA JUGA  Satgas: Kebijakan PPKM Berhasil Turunkan Laju Covid-19

“Saya meminta masyarakat untuk bekerja sama mencegah penularan virus covid-19 dengan menahan diri tidak bepergian,” ucap dia.

Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Sementara itu, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan semua pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di Wisma Atlet telah menjalankan karantina sesuai prosedur.

“Para pelaku perjalanan tidak diperbolehkan untuk keluar jika belum dinyatakan negatif pada exit test,” tegas Wiku.

BACA JUGA  Pemuda Muharam Molek Lakukan Peyemprotan Disinfektan di Sekeliling Kampung.

Ketegasan ini, menurut dia, diberlakuan pada semua fasilitas karantina yang ada di Indonesia. Seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan karantina sesuai kebijakan yang berlaku.

“Saat ini fokus pemerintah ialah melakukan evaluasi berkelanjutan terkait pengawasan karantina sesuai SE Satgas yang berlaku,” ujar dia.

Pengetatan Pintu Masuk Negara

Di samping itu, adanya kasus Omicron di Indonesia membuat pemerintah mengetatkan pengawasan di pintu-pintu masuk kedatangan luar negeri. Utamanya kedatangan dari negara-negara dengan tingkat kasus Omicron yang terdeteksi tinggi.

BACA JUGA  Warga Sumsel Apresiasi Pembangunan Fasum oleh Yayasan Erick Thohir

Satgas Penanganan Covid-19 berharap masyarakat mengambil peran dalam mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia. Transparansi data yang disampaikan pemerintah terkait jumlah penularan Omicron, hendaknya disikapi sebagai peringatan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk alasan yang tidak mendesak.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI