PALU, AnambasPos.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyatakan, telah menaikkan status perkara dugaan penimbunan minyak goreng sekitar 53 ton yang diduga melibatkan distributor sembako di Kota Palu.
“Perkara itu telah memasuki babak baru setelah pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi. Berdasarkan keterangan Ditreskrimsus Polda Sulteng, bahwa dugaan penimbunan minyak goreng itu telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto di Palu dilansir dari Antaranews.com, Rabu (23/3/2022).
Peningkatan status perkara itu, kata dia, sesuai surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, nomor: SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.
“Ditreskrimsus Polda Sulteng sebelumnya telah memeriksa lima orang saksi, antara lain empat orang dari pihak distributor CV AJ, serta satu orang staf Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulteng,” ungkap Didik.
“Nanti dalam penyidikan ini, kelimanya kembali menjalani pemeriksaan untuk pengumpulan bahan keterangan sebelum gelar perkara,” lanjut dia.
Didik juga menjelaskan, hasil pemeriksaan itu juga nantinya dilakukan gelar perkara.
“Kemudian menetapkan tersangka. Polda Sulteng akan mengungkapkan kasus itu secara transparan terhadap publik,” tegas Didik.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polda setempat menemukan dugaan penimbunan sekitar 53.869 liter minyak goreng oleh distributor CV AJ di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/3/2022).
Satgas Pangan Polda Sulteng menemukan penimbunan minyak goreng di Gudang CV AJ.
“Minyak goreng merk Viola sebanyak 1.748 dus, atau 21.355 liter, dan di Komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dus atau 32.514 liter,” katanya.