Anambaspos.com – Natuna, Sekitar 30 orang anak muda terjaring razia Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polsek Bunguran Timur. Razia ini sesuai dengan himbauan Kapolres Natuna untuk menciptakan suasana kondusif dari tidakan kriminalitas yang ada.
Selaku pimpinan operasi Kapolres Natuna, AKBP Charles Panuju Sinaga melalui Kapolsek Bunguran Timur Kompol M Sibarani bersama Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Komarudin menuturkan, kegiatan Operasi Cipta Kondisi ini didukung oleh 58 orang personil gabungan mulai dari Polres, Polsek dan Satpol PP Natuna yang terdiri dari 46 orang personil Polres Natuna dan 12 orang personil satpol PP.
“Dari Operasi Cipta Kondisi ini kita berhasil mengamankan sejumlah 30 pemuda – pemudi serta 18 Unit sepeda motor tanpa memiliki surat-surat lengkap dan kelengkapan kendaraan standar (Motor Trondol),” kata AKP Komar usai pelaksanaan razia, Sabtu (4/11) malam.
Pada operasi tersebut, dipusatkan di beberapa titik di antaranya Pantai Kencana, MMsjid Agung Natuna, wilayah Pering Kelurahan Bandarsyah, Pelabuhan Penagi dan Lokasi Karpet Merah (Batu Kapal).
“Tujuan dari operasi ini, kita ingin ciptakan kondisi yang aman dan nyaman di wilayah Bunguran Timur. Dengan sasaran Sajam, Miras, Narkoba, tindak asusila dan kenakalan remaja yang selama ini berkeliaran malam diluar jam belajar. Jadi kepada mereka yang terjaring akan kita data,” paparnya.
Di antara para pemuda dan pemudi yang terjaring diamankan 26 orang laki-laki ( 9 orang pelajar ) dan 4 orang perempuan yang dicurigai mengkonsumsi miras dan melakukan tindakan asusila.
“Kepada mereka yang terjaring ini kita akan suruh orang tua mereka untuk datang ke Polsek supaya menjemput anaknya. Hal ini agar orang tua mereka tau bahwa tingkah laku anaknya selama ini. Dan kita meminta kepada orang tua agar bisa mengawasi prilaku anaknya,” jelasnya.
Turut hadir dalam Razia Cipkon tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Natuna Syawal, mengatakan sesuai Peraturan Daerah tentang jam belajar malam, sudah banyak yang disalahgunakan. Dengan adanya razia ini para pelajar bisa memahami aturan yang sudah ditetapkan.
“Jadi sesuai dengan perda yang ada jam belajar bagi para pelajar yaitu mulai hari senin sampai jumat pukul 21.00 Wib, dan hari sabtu pukul 22 .00 Wib. Maka bila ada pelajar yang tetap berkeliaran dan ngumpul di tempat tempat keramaian, akan kita bawa ke Kantor Satpol PP dan di data,” tutupnya.(red)
sumber : haluankepri