Keempat, pandangan fraksi-fraksi terhadap jawaban itu belum pernah disampaikan kepada wali kota sampai sekarang. Dengan demikian tidak perlu lagi dilakukan hak interpelasi terhadap wali kota terkait Perwako Nomor 56/2021.
Rahma yang dikonfirmasi terkait persoalan itu, belum menjawabnya. Pesan singkat tentang permasalahan itu yang disampaikan melalui WA, belum ditanggapi. Beberapa kali sejumlah wartawan mempertanyakan hal itu kepada dirinya, Rahma tetap belum menanggapinya.
Terkait hal itu, Fathir menyayangkannya. Seharusnya, Rahma mengklarifikasi permasalahan itu kepada DPRD Tanjungpinang, jangan terkesan bersembunyi.
“Coba lihat surat itu, banyak yang keliru, contohnya Perwako Nomor 56/2019, ditulis berulang kali menjadi Perwako Nomor 56/2021. Kami sama sekali tidak tahu kalau ada Perwako Nomor 56/2021,” katanya lagi.
Fathir menegaskan bahwa DPRD Tanjungpinang sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait membahas soal kasus TPP tersebut. DPRD Tanjungpinang meminta pendapat hukum dan lainnya sebelum mengajukan hak angket.
“Kami tegaskan bahwa pemerintahan tetap harus berjalan normal. Prinsip penggunaan hak legislatif, bahkan memungkinkan hingga ke pemakzulan wali kota, untuk kepentingan publik,” katanya.
Dua pekan lalu, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melaporkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan itu terkait TPP, dengan nama lainnya, yang diduga dinikmati Wali Kota Rahma seperti dilansir Antaranews.com, Minggu (31/10/2021).
Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi menduga laporan yang ia buat lantaran pihaknya mencium adanya aroma penyalahgunaan anggaran pada TPP Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kami minta kejati menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada anggaran TPP,” ujarnya di Kejati Kepri.
Adi menilai, terdapat kejanggalan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 56 tahun 2019 tentang Pembayaran TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perwako yang belum bernomor tahun 2021 tentang tata cara pembayaran TPP ASN.
Dalam perwako tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota turut menikmati anggaran TPP. Padahal dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, profesi bagi Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pada Pasal 122 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa wali kota dan wakil wali kota merupakan pejabat negara.
Berdasarkan hal itu, Adi menganggap wali kota dan wakil wali kota bukan merupakan ASN, dan tidak layak untuk mendapatkan anggaran tersebut.
Adi menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran TPP itu terjadi pada anggaran tahun 2020 dan 2021 dengan nominal mencapai Rp3,9 miliar.