TANJUNGPINANG, AnambasPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau melanjutkan penggunaan hak angket setelah sempat mengajukan hak interpelasi terkait tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan 6 dari 7 fraksi setuju menggunakan hak angket dalam menangani kasus itu. Fraksi yang belum mendukung penggunaan hak angket itu yakni NasDem, karena para anggota legislatif dari fraksi melakukan bimbingan teknis ke luar daerah.
“Penggunaan hak interpelasi itu hingga hak angket, dan bahkan hak penyampaian pendapat itu sesuai dengan konstitusi dan Pasal 79 UU Nomor 17/2014. Hak itu bukan tiba-tiba dipergunakan, melainkan ada jalan ceritanya,” ujarnya pula.
Fathir mengemukakan pengajuan hak interpelasi pada pertengahan tahun 2020 berawal dari laporan Kadis Perhubungan dan Sekretaris DPRD terkait kesenjangan nilai TPP yang diterima PNS. Berdasarkan laporan itu, TPP yang diberikan kepada pejabat eselon III atau setingkat kepala bidang ternyata lebih besar dibanding eselon II atau kepala dinas.
Pemberian TPP itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 56/2019, yang direalisasikan pada Agustus 2020, dan sudah direvisi setelah muncul protes. Namun yang menarik dari peraturan itu, Wali Kota Tanjungpinang mendapatkan TPP itu, padahal kepala daerah itu bukanlah PNS, melainkan pembina PNS sehingga tidak berhak memperolehnya.
Tahun 2020, Rahma saat masih menjabat sebagai Plt Wali Kota Tanjungpinang menerima pendapatan dari TPP, dan kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 atau setelah menjabat sebagai wali kota definitif. TPP yang diterima Rahma dari tahun 2020-2021 mencapai Rp3,9 miliar.
Dari kondisi itu tergambar bahwa tidak terjadi perbaikan kebijakan, meskipun DPRD Tanjungpinang pada tahun 2020 sudah mengajukan hak interpelasi setelah melakukan beberapa kali rapat dengar pendapat.
“Revisi perwako tidak mengubah atau menghentikan penghasilan wali kota dari TPP tersebut, melainkan terus berlanjut hingga akhirnya kami lanjutkan rapat paripurna mendengar jawaban wali kota terkait hak interpelasi di DPRD Tanjungpinang dua hari lalu,” ujarnya lagi.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma tidak menghadiri undangan rapat paripurna itu. Namun ia melayangkan surat jawaban. Namun, nomor surat tersebut ditulis dengan tangan yakni 910/1350/4.4.01/2021 tentang Tindak Lanjut Undangan DPRD Tanjungpinang. Tanggal pada surat itu juga ditulis dengan tangan yakni 29 Oktober 2021.
Dalam surat itu, Rahma menegaskan empat poin yakni sesuai dengan register penomoran Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 56/2021 belum pernah diterbitkan tentang pengaturan apa pun oleh Wali Kota Tanjungpinang.
Kedua, hak interpelasi berdasarkan Perwako Nomor 56/2019 sudah dilaksanakan pada 13 Mei 2020. Ketiga, Plt Wali Kota Tanjungpinang sudah menyampaikan jawaban atas kesenjangan TPP pada 20 Mei 2020.