JAKARTA, AnambasPos.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turun tangan untuk menyelidiki penimbunan 1 juta kilogram minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
“Tim (Dittipideksus) menuju Sumut,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, seperti dilansir Beritasatu.com, Sabtu (19/2/2022).
Dikatakan Whisnu, nantinya minyak goreng tersebut akan segera didistribusikan melalui mekanisme pasar.
“Tetapi untuk minyak gorengnya segera di distribusikan, disalurkan melalui mekanisme pasar,” ucapnya.
Diketahui, Satgas Pangan Provinsi Sumut mengungkap adanya minyak goreng dalam kemasan yang ditimbun atau tidak diedarkan sekitar 1,1 juta kilogram.
Sebagai informasi, per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Pemerintah juga memberlakukan kebijakan DMO untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp 9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein (hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng).