TANJUNGPINANG, AnambasPos.com – Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan vaksinasi tetap jalan saat ramadan. Apalagi ada aturan pemerintah mensyaratkan vaksinasi penguat jika ingin mudik Lebaran.
Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
“Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi ke dalam otot tubuh atau intramuskuler tidak membatalkan puasa,” kata Tjetjep di Tanjungpinang, seperti dilansir Antaranews.com, Sabtu (26/3/2022).
Walaupun telah berumur satu tahun, namun fatwa MUI tertanggal 16 Maret 2021 tersebut masih berlaku dan dijadikan acuan untuk tetap menggesa vaksinasi selama ramadan.
Di dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah virus korona.
Sama seperti tahun lalu, program vaksinasi tetap digesa pada ramadan dengan harapan target capaian vaksinasi akan tercapai, baik untuk dosis satu, dua, maupun penguat.
“Vaksinasi per kelompok sasaran di semua kabupaten dan kota,” jelasnya.
Tjetjep mengutarakan capaian vaksinasi covid-19 Provinsi Kepri per Jumat, 25 Maret 2022, untuk dosis satu mencapai 1.737.443 orang atau 96,38 persen, dosis dua mencapai 1.469.648 orang atau 81,52 persen, dan dosis penguat mencapai 317.215 orang atau 23,10 persen.