JAKARTA, AnambasPos.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bakal menindak tegas pengelola dan pengunjung mal atau pusat perbelanjaan jika melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 ini.
Ditegaskan, seluruh mal dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satgas Prokes 3M.
“Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum bekerja sama dengan Satgas setempat,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito yang menjawab pertanyaan, seperti dilansir dari Beritasatu.com saat konferensi pers secara daring Selasa (15/2/2022).
Wiku menjelaskan, pemerintah terus berupaya melakukan evaluasi kebijakan dengan harapan dapat senantiasa menerapkan peraturan yang sesuai dengan dinamika terkini.
“Sebagai bentuk implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan, seluruh mal dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satgas Prokes 3M fasilitas publik,” kata Wiku.
Dirinya pun meminta agar pengelola mal dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat skrining pengunjung.
“Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib serta mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitas,” ungkap Wiku.
Hal ini dikarenakan sejumlah pihak mempertanyakan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining Covid-19 terutama di fasilitas publik seperti mal dan pusat perbelanjaan. Sebab, masih ada mal yang tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat dan skrining melalui PeduliLindungi.