PEKANBARU, AnambasPos.com – Kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku penipuan investasi bodong mengatasnamakan brand yogurt berinisial MA (34).
Adapun modus operandi tersangka menawarkan keuntungan penjualan produk sebesar 30 persen kepada korbannya.
“Kejadian September lalu, korbannya banyak sekitar 18 orang. Pelapor dan tersangka sejak tahun 2018 sudah bermitra usaha buah impor dan lokal. Kemudian di tahun 2021 kembali bertemu jual beli produk cimory,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, dalam keterangan pers, seperti dikutip dari RRI.co.id, Selasa (28/12/2021).
Korban tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, kemudian menghubungi pelaku.
Tersangka menyebutkan keuntungan dan bonus yang didapat mencapai 30 persen.
“Tersangka menyebutkan keuntungan dan bonus dalam waktu 14 hari mendapatkan keuntungan 30 persen. Misalnya investasi Rp100 juta, keuntungan bisa mencapai Rp30 juta,” jelas Kapolresta.
Kapolresta menyebutkan, bahwa terdapat 18 orang berinvestasi dengan nilai kerugian mencapai Rp6 miliar.
“Korban yang sudah mengirimkan uang dijanjikan November sudah mendapat keuntungan. Namun sampai saat ini belum ada,” kata Kapolresta.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.