Anambaspos.com – Batam, Komisi I DPRD Kota Batam melakukan sidak terkait kapal yang dititipkan di PT Nanindah Mutiara Shipyard Tanjunguncang.
Sidak tersebut dilakukan setelah adanya informasi kalau kapal yang masih dalam proses persidangan hendak dibawa kabur oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Indra A Raharja, pengacara dari Frans sebagai pihak pembeli kapal mengatakan, kapal tersebut hendak dibawa kabur oleh orang.
“Saya sudah tanya, katanya yang nyuruh pihak syahbadar. Tetapi ketika saya tanyakan siapa orang syahbandarnya dia tidak mau menjawab siapa orangnya,” tegasnya.
Beruntung dia mengetahui malam itu dan penarikan kapal bisa dihentikan.
Ia berharap, pihak-pihak terkait jangan berbuat curang, karena kasus ini masih dalam banding di pengadilan.
Apakah anggota komisi I DPRD Kota Batam datang ke Tanjunguncang untuk melakukan sidak, Indra membenarkan hal tersebut, namun dia masih di luar kota.
“Ia benar, tetapi saya masih di luar kota,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Syahbandar saat dikonfirmasi sejauh ini belum memberikan keterangan keterangan terkait permasalahan ini.(red)
sumber : Tribun Batam