Mulai Besok, Pemerintah Beri Izin Wisman 19 negara Masuk Bali dan Kepri

Dibaca: 631 x

Mulai Besok, Pemerintah Beri Izin Wisman 19 negara Masuk Bali dan Kepri
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta pada hari Rabu (13/10/2021). - Foto: ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/pri.

 

“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” ungkap Menko Luhut.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

Selain itu Menko Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.

BACA JUGA  Menko Luhut Pastikan Produk Unggulan Daerah akan Tampil di Puncak Acara Presidensi G20

“Oleh karena itu sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” ujarnya.

Sebelum kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Terakhir Menko Luhut kemudian berpesan pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gubernur, pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segera persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.

BACA JUGA  Pagi Ini, Akan Berlangsung Rakor Kesiapsiagaan Bencana

Selanjutnya akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih rinci tentang regulasi perjalanan internasional tersebut. (*p7s*)

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI