Komisi XI DPR Setujui Mahendra Siregar Ketua OJK 2022-2027, Mirza Adityaswara Wakilnya

Dibaca: 316 x

Komisi XI DPR Setujui Mahendra Siregar Ketua OJK 2022-2027, Mirza Adityaswara Wakilnya
Tangkapan layar Calon Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (6/4/2022). - Foto: Antara/Indra Arief)

JAKARTA, AnambasPos.com – Komisi XI DPR RI menyetujui Mahendra Siregar menjadi ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.

“Dengan bermusyawarah dan bermufakat kami mengusulkan nama calon-calon Anggota Dewan Komisioner OJK untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR,” kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir di Jakarta, Kamis 7 April 2022.

Mahendra Siregar terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR kemarin.

BACA JUGA  OJK Harus Bersinergi Majukan Perekonomian

Selain Mahendra, anggota Dewan Komisioner OJK lainnya yang terpilih dan akan diusulkan untuk disahkan dalam rapat paripurna adalah Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota, serta Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, dikutip dari Antaranews.com, Kamis (7/4/2022).

Kemudian, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota, serta Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota.

BACA JUGA  Pramuka Diminta Jadi Agen Pengawas Pemilu di Anambas

Selanjutnya, Sophia Issabella Watimena terpilih sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota dan Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Sebelumnya uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner OJK telah dilakukan Komisi XI DPR kepada 14 orang selama dua hari, yakni pada 6-7 April 2022.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI