Ketentuan Tes Covid-19 Mandiri, Nadia Sebut Tetap Mengacu Keputusan Menkes

Dibaca: 452 x

Ketentuan Tes Covid-19 Mandiri, Nadia Sebut Tetap Mengacu Keputusan Menkes
Siti Nadia Tarmizi. - Foto: bnpb.go.id.

 

Selain itu mengenai pengelolaan spesimen RDT-Ag terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengambil spesimen, misalnya cara untuk mencegah adanya penularan penyakit. Ketepatan saat tes juga perlu diperhatikan. Ini dalam rangka untuk menghindari adanya hasil negatif palsu.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan tersebut:
a. Ketepatan dalam pengambilan spesimen sangat menentukan kualitas hasil pemeriksaan tes diagnostik. Spesimen yang diambil dengan tidak tepat dapat mengakibatkan hasil tes negatif palsu.
b. Kewaspadaan universal (universal precaution) penting diperhatikan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit, yakni:
– Selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum serta sesudah melakukan tindakan.
– Menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap sesuai dengan petunjuk teknis APD dalam menghadapi wabah Coronavirus disease 2019 (Covid-19) dikeluarkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
– Diwajibkan adanya tempat sampah infeksius.
c. Seluruh alat dan bahan yang dibutuhkan, termasuk formulir penyelidikan epidemiologi sudah tersedia sebelum pengambilan spesimen.
d. Pada saat pengambilan spesimen, hanya ada petugas pengambilan spesimen serta pasien untuk mencegah transmisi.

Sementara untuk limbah pengambilan dan pemeriksaan spesimen RDT antigen dianggap sebagai limbah biologis berbahaya (biohazard) dan menjadi tanggung jawab pihak yang melaksanakan pengambilan dan pemeriksaan spesimen.

BACA JUGA  Salurkan BLT-DD Kades Impol Harap Warga Patuhi Prokes

Pengelolaan limbah medis NAAT dan RDT-Ag mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri Di Masyarakat dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI