Catat, 18-22 Oktober 2021 ASN Dilarang Cuti dan Bepergian

Dibaca: 545 x

Catat, 18-22 Oktober 2021 ASN Dilarang Cuti dan Bepergian
Ilustrasi. - Foto: Pemerintah.net.

 

Kemudian, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kedua, diberlakukan pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.

Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Dalam SE ini diatur juga mengenai upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai. Disebutkan, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

BACA JUGA  Gelar Rakor Satgas Covid, Pemkab Lingga Antisipasi Masuknya Varian Baru

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas petikan SE tersebut.

Pengawasan dan sanksi

PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mempedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.

Adapun PPK juga berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018.

BACA JUGA  Kapolri: Presiden Joko Widodo Setuju 56 Pegawai Nonaktif KPK Direkrut Jadi ASN Polri

“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” imbuh SE tersebut. (*p7s*)

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI