Langkah Piawai APDESI Kepulauan Anambas (Tajuk Redaksi)

Dibaca: 1,228 x


Menggandeng media yang menjalankan fungsi kontrol dan sosialisasi, adalah langkah piawai  yang ditempuh oleh Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia  (DPC APDES) Kabupaten Kepulauan Anambas. Trobosan yang terbilang luar biasa. Keberanian itu meyakinkan publik, bahwa APDESI Kepulauan Anambas saat ini, pasti diisi oleh figur- figur yang visioner.  Mampu melihat lebih jauh bagaimana Kepulauan Anambas ke depan dalam kaitannya membangun Indonesia dari pinggiran. (Apdesi Anambas Gandeng Media Bangun Desa, AnambasPos.com edisi 21 Desember 2022).

Langkah itu, menjadikan APDESI Kepulauan Anambas, adalah sebagai satu- satunya Asosiasi Pemerintah di tingkat Kabupaten Kepulaun Anmabas, yang visioner. Mampu menganalisa pengaruh wartawan dan media sebagai faktor pendukung dan penguat kelembagaan ataupun organisasi. Keberadaan wartawan dan media , sejatinya begitu adanya. Harus dirangkul, tidak perlu ditakuti, apalagi dimusuhi. Tidak perlu takut, namun jangan juga sampai meremehkan, karena wartawan juga manusia, punya rasa. ( Peran Pers dalam Negara Demokrasi, Kompas.com edisi 21 Desember 2022).

Sejatinya memang, dalam teori negara yang menganut sistem demokrasi, maka Pers dengan wartawan dan media sebagai unsur didalamnya menjadi pilar keempat untuk jalannya demokrasi tersebut. Menempatkan Pers sebagi instrumen penting yang tidak dapat dan tidak boleh dipisahkan, setelah eksekutif, legislative dan yudikatif. Dalam hal ini, APDESI telah benar, dalam menerapkan teori demokrasi itu di tingkat desa. (Wawasan tentang 4 Pilar Demokrasi, Kabar 1 Lamongan.com edisi 19 Juli 2020)

Disebut visioner, sebab APDESI Kepulauan Anambas mampu menempatkan wartawan dan media, sebagai mitra strategis dalam memajukan pembangunan di setiap desa se- Kepulauan Anambas. Mampu menjadikan Wartawan dan media sebagai teman keseharian untuk berperan dalam pemberitaan tentang progress yang ada. Baik suka maupun duka. Sebagai sarana informasi dan sosialisasi yang cepat dan memiliki legitimasi yang sah secara hukum. Karya jurnalistik adalah prodak ilmiah yang memiliki metode dan istilah dalam penyajian informasinya serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Standar Perlindungan Profesi Wartawan, merdeka.com)

Beriringan, upaya kontrol yang dilakukan oleh wartawan dan media, tentunya menjadikan APDESI yang di dalamnya terdapat Kepala Desa se- Kepulauan Anambas melakukan sikap transparan dan akuntabel dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes). Sebab, dengan banyaknya wartawan dan media sebagai publik control society, maka akan kecil kemungkinan untuk terjadinya praktek korupsi dan nepotisme di lingkungan pemerintah desa di Kepulaun Anambas.  (KPK beberkan peran media dalam upaya pencegahan korupsi pada forum APEC, babel.Anataranews.com edisi 28 Juli 2022)

Langkah yang dipilih oleh APDESI Kepulauan Anambas ini, sebagai rujukan pula oleh lembaga- lembaga lain dalam melakukan pengembangan dan penguatan kelembagaan atau organisasi di Kepulauan Anambas ke depannya. Sangat patut dan layak untuk diberikan apresiasi yang tinggi atas trobosan APDESI Kepulauan Anambas. Semoga mampu pula sebagai wadah yang mencetak regenerasi kepemimpinan di Kepulaun Anambas untuk masa yang akan datang.**

BACA JUGA  Ada 135 KK Dampak Covid - 19 di Desa Tarempa Selatan, Semuanya Sudah Terima BLT DD


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI