Kursi Empuk yang Menumpuk (Tajuk Redaksi)

Dibaca: 1,454 x

foto : internet.

Adanya perbedaan jumlah kursi yang sangat jauh pada salah satu Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kepulauan Anambas dinilai sangat tidak ideal dan merugikan kepentingan politik masyarakat Dapil tersebut. Jumlah kursi empuk wakil rakyat itu, menumpuk pada satu dapil tertentu, sementara sangat minim pada dapil yang lain. (Indra Usulkan Penambahan Kursi Dapil 3′ kepada KPU Anambas. AnambasPos.con, edisi 8 Desember 2022).

Diketahui, dari 20 kursi yang tersedia, terbagi menjadi tiga dapil, dengan formasi 9, 7 dan 4 kursi. 9 kursi untuk Dapil 1 yakni Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Timur dan Kecamatan Siantan Selatan. 7 kursi untuk Dapil 2 yakni Kecamatan Palmatak, Kecamatan Siantan Tengah, Kecamatan Kute Siantan dan Kecamatan Siantan Utara.

Sementara hanya tersedia 4 kursi untuk Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur dan Kecamatan Jemaja Barat. Angka itu menunjukan terjadinya perbedaan jumlah pembagian kursi yang sangat tidak berimbang.

Jika mengamati kebijakan yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas tersebut, pembagian dapil, diambil berdasarkan keberadaan pulau besar yang ada, yakni Pulau Siantan, Pulau Palmatak dan Pulau Jemaja. Tidak lebih kepada pertimbangan pemerataan keterwakilan masyarakat. Akibatnya, karena penduduk yang berada dalam lingkungan Pulau Jemaja hanya sedikit, maka hanya memperoleh 4 kursi saja.

Alasan KPU Kepulauan Anambas yang menyatakan pembagian itu didasari oleh pertimbangan tentang kendali, dinilai sangat tidak rasional dan tidak bijaksana. Hanya menjadi klaim sepihak KPU. Bahkan, dapat memenuhi unsur tidak independen. Sebab, tidak ada parameter yang dapat digunakan dengan menyatakan rentang kendali dapil di Kepulauan Anambas. Karena jarak tempuh di Kepulauan Anambas tidak dapat disebut sebagai jarak yang memiliki rentang kendali sangat jauh. Masih dapat ditempuh dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal itu berbeda dengan Kabupaten Natuna yang berada dalam Dapil Provinsi Kepri, yang memang baru dapat dikatagorikan memiliki rentang kendali karena sangat jauh dan memerlukan waktu yang lama untuk ditempuh. (Terkait Kursi Dapil 3, Ini Kata Tokoh Jemaja. AnambasPos.com, edisi 8 Desember 2022).

BACA JUGA  Bupati Anambas Abdul Haris,SH, Himbau RT / RW Jaga Budaya Gotong Royong

Imbas dari tidak idealnya pembagian formasi kursi tersebut, terjadi kesenjangan politik Anggaran yang dihasilkan di DPRD Kepulauan Anambas, sebagai buntut dari lemahnya suara Anggota Legislatif (Aleg) yang terdapat di Dapil 3 pada setiap agenda – agenda pengambilan keputusan berkaitan dengan politik Anggaran di APBD Kepulauan Anambas.

Efek jangka panjang, terjadinya disparitas pembangunan di Dapil tersebut. Dari kondisi itu, maka pembagian jumlah kursi untuk dapil 3, menabrak azas keadilan dan pemerataan sebagai mana yang diamanatkan oleh Konstitusi Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila sila ke-5. (Politik dan Keadilan dalam Mencapai Kemakmuran. abulyatama.ac.id, edisi 1 April 2019).

Munculnya usulan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kepulauan Anambas, Indra Syaputra pada acara Sosialisasi Rencana Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kepulauan Anambas pada Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Kepulauan Anambas yang meminta penambahan dan perubahan jumlah kursi di Dapil 3 belum lama ini, perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak. Penerapan kebijakan itu, perlu ditinjau ulang demi keberlangsungan agenda politik yang harmoni dan bermartabat di periode – periode mendatang. Atas nama keadilan, kepentingan itu layak diperjuangkan. Pemerintah secara berjenjang, mulai dari kabupaten, provinsi dan pusat, serta stakeholder terkait, harus segera memberikan respon yang aktif dan solutif. ****



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI