Batam-AP.Com -Walikota Batam Muhammad Rudi menegaskan, dirinya tidak ingin mendengar lagi pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mengeluarkan ijin usaha untuk Indomaret dan Alfamart.
“Saya bilang tidak boleh keluarkan lagi,” sambil mengingatkan Kepala PTSP Gustian Riau yang turut mendampingi peninjauan jalan, Senin (10/10) di Nagoya.
Dikatakan Rudi pihak Pemko Batam hanya memberikan ijin 150 gerai, untuk kedua mini market terbanyak di Indonesia ini.
“Jadi kita batasi, untuk Indomaret 150 dan Alfamart 150, itu sudah saya sampaikan sejak Desember lalu,” tegasnya.
Rudi menjelaskan, pembatasan gerai untuk Indomaret dan Alfamart semata mata untuk menjaga investasi masyarakat agar tetap seimbang dan bisa bersaing sehat.
Rudi juga berjanji kedepan akan mengevaluasi kedua gerai tersebut agar perekonomian di Batam berjalan baik.
“Kita menjaga investasi orang juga. Kita beri kesempatan dulu. Kedepan kita evaluasi kalau dalam perjalanannya tidak efektif kita kurangi,” pungkasnya. (AP/Red).
Sumber : posmetro.co