UPTD Samsat Anambas Jaring 253 Kendaraan Tunggak Pajak

Dibaca: 457 x

Kepala UPTD Samsat Anambas, Leny Elviasari, SE dengan didampingi salah satu Polantas sedang memeriksa surat pajak kendaraan.

Penulis : Hendri / Editor : Slamet.

SIANTAN, Anambas.com – Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Sistem Admnistrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Gelar Oprasi Patuh Pajak.

Kegiatan Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (P3D) ketika itu berlangsung di Jl.Amad Yani, tepat depan Kantor Samsat Kabupaten Kepulauan Anambas, Kecamatan Siantan. Rabu (30/03/2022).

Saat di temui awak media, Leny Elviasari, SE selaku Kepala UPTD Samsat Anambas mengatakan, yang menjadi target utama oprasi tersebut adalah masyarakat yang belum patuh untuk membayar pajak kendaraannya.

“Target utama pada oprasi ini adalah mereka yang tidak patuh membayar pajak kendaraan”, kata Leni.

Selain itu, kegiatan yang juga melibatkan Satpol-PP serta Satlantas Polres Anambas bertujuan agar masyarakat KKA lebih sadar lagi atas kewajibannya untuk membayar pajak kendaran mereka.

“Kita libatkan Satpol PP dan Satlantas Polres Anambas”, ucap Leni.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat KKA untuk segera membayar pajak.

“Sekarang Kantor Samsat KKA sudah buka wajib pajak lima tahunan per Januari 2022 jadi semua kepengurusan sudah bisa melalui kita, Kantor Samsat kita juga sudah Tipe A”, ungkap dia.

Dari hasil kegiatan tersebut, Leny juga menyampaikan, terdapat sebanyak 253 kendaraan yang terjaring tidak membayar pajak, termasuk kendaraan dinas.

“Tanpa terkecuali kendaraan plat merah atau Kendaraan Dinas juga kita periksa”, tegas dia.

BACA JUGA  Aliansi Advokat ARAH 1 Nyatakan Dukungan Untuk Rahma-Rizha Dalam Pilwako Tanjungpinang 2024


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI