UPT Dukcapil Dibuka di Jemaja, Kini Bisa Cetak Beberapa Akta

Dibaca: 301 x

Drs. Agus Basyir, Kadisdukcapil KKA

TAREMPA, AnambasPos.com Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) KKA, terus lakukan peningkatan dalam pelayanan pendataan di Lingkungan Administrasi KKA, dengan membuka salah satu Cabang Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kependudukan dan Catatan Sipil KKA di Kecamatan Jemaja.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil KKA, Agus Basir saat ditemui AnambasPos.com di Ruang Kerjanya, Kantor Disdukcapil KKA, Jl. Raja Hanifah, Kelurahan Tarempa, Kamis (16/07/2020).

“Disdukcapil KKA telah membuka satu Cabang UPT Dukcapil di Kecamatan Jemaja, untuk melayani masyarakat tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur dan Jemaja Barat (Pulau Jemaja, Red),” terang Agus Basir ketika itu.

Agus juga menyampaikan progres kemajuan UPT Jemaja yang bisa memproses dan mengeluarkan dokumen pendataan untuk masyarakat di tiga kecamatan tersebut. “Kita juga telah melakukan peningkatan kapasitas untuk staf yang bertugas di UPT Jemaja, dan kabar baiknya, tertanggal 01 Juli. UPT Dukcapil Jemaja telah bisa mengeluarkan Dokumen-dokumen seluruh jenis akta dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat sekitar,” jelas Agus

Selanjutnya, Agus menyebutkan tentang adanya kebijakan baru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, yang mengatur tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. “Pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 Gram warna putih. Kecuali untuk E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020,” kata Agus Basir.

Seluruh jenis akta seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan, Akta Perceraian. Begitu juga dengan KK, bisa dicetak dengan kertas HVS sesuai ketentuan. Hanya KTP-elektronik dan KIA yang tidak bisa cetak mandiri. Ini semua bertujuan untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan. “Terhadap Dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini. Masih tetap berlaku,” kata dia.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 02 / Tarempa Bersama Satgas Covid - 19 KKA, Tegakkan Protokol Kesehatan

Disampaikannya, dokumen kependudukan juga sudah menggunakan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (barcotd). ” jadi tidak memerlukan pelayanan legalisir lahi,” ujarnya.

Reporter dan editor : Slamet



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI