ANAMBASPOS.COM, Palmatak – Aksi damai yang digelar oleh ratusan massa di Pendopo Matak Base Perusahaan Migas, Desa Payamaram, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas berlangsung kondusif.
Manajemen Medco E&P Natuna Ltd sebagai operator Matak base menerima perwakilan massa aksi yang juga dihadiri oleh SKK Migas Sumbagut, Kapolres Anambas, Danlanal Terempa, Danlanudal Matak, OPD Kabupaten Anambas, serta Camat dan Kepala Desa untuk melakukan pertemun dan membahas bersama masalah yang menjadi tuntutan massa aksi di dalam ruang Wisma Balida Matak Base, Rabu (18/09/2024).
Setelah dibahas bersama dalam kurun waktu kurang lebih 3 jam, seluruh usulan dari ALAM yang terdiri sebanyak 16 point tuntutan tersebut disepakti bersama.
Hasil pertemuan itu juga dicatat dalam Berita Acara Keputusan Rapat Pembahasan Terkait dengan Tuntutan Aliansi Anambas Menggunggat (ALAM) dan Perkumpulan Penggerak Percepatan Pembangunan Kute Siantan (P4K2S) bersama SKK Migas KKKS dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas serta ditandatangani.
Usai mendapatkan kesepakatan bersama, mewakili KKKS yang tergabung dalam WNC, Senior Manager Field Relations & Security Offshore Medco E&P Ary Dwipermana bersama Ketua ALAM dan didampingi Kapolres Kepulauan Anambas serta Bupati Kepulauan Anambas, membacakan berita acara hasil keputusan rapat tersebut dihadapan para peserta aksi damai yang telah menunggu di lapangan Pondopo Matak Base.
“Perkenankan saya menyampaikan keputusan rapat tadi kepada bapak ibu sekalian, tapi sebelum saya bacakan ini mohon disepahami karena keputusan ini telah disepakati bersama ya pak”, kata Ary Dwipermana diatas Pendopo dengan menggunakan pengeras suara.
<span;>Adapun hasil kesepakatan bersama dari 16 point yang diajukan ALAM tersebut berbunyi.
1.Pembukaan kembali akses keluar masuk masyarakat dan karyawan perusahaan seperti sediakala di Matak Base sebelum penutupan kondisi Pandemi Covid-19. Keputusan : Sepakat, mengikuti prosedur yang berlaku.
2. Pembukaan kembali akses Outsider Seasepet (OS) pesawat atau menumpang transportasi udara seperti sediakala sebelum terjadi penutupan pada kondisi Pandemi Covid-19.Keputusan Sepakat : mengikuti prosedur yang berlaku.
3. Pembukaan akses pesawat komersil seperti sediakala di mata base sebelum terjadi penutupan pada kondisi Covid-19. Keputusan : Sepakat.
4. Keterbukaan dan transparansi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan atau TJSLP (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan). Keputusan : Sepakat akan ditindaklanjuti melalui pembentukan forum TJSLP yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 3 Oktober tahun 2024 di Kantor Bupati.
5. Pembentukan Forum TJSLP dan Forum Pelaksana TJSLP. Keputusan : Sepakat pembentukan forum pada tanggal 3 Oktober di Kantor Bupati.
6. Mengutamakan masyarakat lokal dalam rekrutmen tenaga kerja untuk menunjang aktivitas perusahaan. Keputusan : Sepakat.
7. Perbaikan sistem rekrutmen tenaga kerja yang sebelumnya carut marut dan terkesan diskriminatif serta permasalahan ketenagakerjaan yang sembraut harus diangkat dan diproses secara hukum perusahaan juga oknum yang terlibat di proses hukum. Keputusan : Sepakat penyalah gunaan perekrutan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan akan ditindak sesuai aturan perusahaan.
8. Memberikan ruang kemudahan bagi pengusaha lokal atau usaha kecil masyarakat dalam menjalin mitra kerja kebutuhan perusahaan baik dalam bentuk vendor atau sebagainya untuk menunjang aktivitas perusahaan. Keputusan : Sepakat akan ada pendampingn dari pemda Kabupaten Kepulauan Anambas dan WNC untuk proses pendaftaran CIVD dan akan dilaksanakan kembali pada akhir tahun 2024.
9. Rotasi Humas CSR internal perusahaan Medco dan Harbor di Matak Base. Keputusan : Sepakat menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
10. Evaluasi kinerja WNC atau Base Super Tenden saat ini di Matak Base. Keputusan : Sepakat menyesuaikan kebijakan perusahaan.
11. Persentase dana CSR bagi masyarakat Anambas secara proporsional. Keputusan : Sepakat menyesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (SKK Migas).
12. Jadikan masyarakat lokal sebagai sahabat atau saudara sebangsa yang tidak harus dikucilkan atau diasingkan dengan menutup akses yang ada. Keputusan : Sepakat susai dengan prosedur yang berlaku.
13. Meninjau kembali keberadaan gudang bahan peledak dan radioaktif di Matak Base. Keputusan : Sudah sesuai dengan peraturan Kementrian ESDM /Dirtekling dan kepolisian.
14. Melibatkan masyarakat terkait analisis dampak lingkungan AMDAL dalam eksplorasi Migas di wilayah kerja Anambas. Keputusan : Sepakat akan diperbaiki kedepanya dan sesuia dengan peratutan Kementrian Lingkungan Hidup.
15. Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan oleh perusahaan K3S. Keputusan : Sepakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
16. Optimalisasi partisipatif interest 10% untuk pembangunan daerah Anambas. Keputusan : Sepakat sesuai dengan peraturan Mentri ESDM dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Berita acara itu juga ditandatangani oleh semua pihak yang menjadi perwakilan diantara pihak ALAM, P4K2S serta Camat, Kades dan juga pihak KKKS maupun Bupati Kepulauan Anambas. (*)