TAREMPA, anambaspos.com –Kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang berujung kematian korban atas nama Juniaty alias Nini dengan terdakwa Lie Meng alias Ameng suaminya sendiri, di Anambas yang terjadi pada emapt tahun silam kini memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Cabang Natuna di Tarempa.
Lie Meng alias Ameng melaluai kuasa hukumnya Yance Hendrik Willem Raranta, menerangkan bahwa Kasasi JPU yang ditolak MA tersebut. sekaligus menguatkan kalau dirinya yang sempat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan itu, terbukti tidak bersalah. Yance pun kemudian meminta kliennya segera dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya.
“Klien saya sudah seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan yang diarahkan kepadanya. Telah merugikan dan meresahkan dirinya, putrinya dan seluruh keluarga besarnya. Termasuk keluarga besar mendiang istrinya, yang faktanya mendukung klien kami dan percaya bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” ujar Yance, Sabtu (7/7/2018) sore.
Yance menjelaskan, sebelumnya kliennya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian atas kematian Juniarty alias Nini pada lima tahun lalu atau tepatnya 30 Agustus 2013. Hasilnya, Ameng dinyatakan tidak bersalah Pengadilan Negeri Ranai dengan nomor putusan No.30/Pid.B/2014/PN.Rni tertanggal 17 Desember 2014. JPU dari Kejari Tanjungpinang Cabang Natuna kemudian mengajukan Kasasi ke MA namun lagi-lagi ditolak.
“Ini juga yang sekarang menjadi fokus kami, memulihkan nama baik klien kami. Klien saya faktanya memang menderita cidera hebat dalam peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2013. Yang secara bersama-sama merupakan korban dari kekerasan yang dilakukan oleh seseorang (atau beberapa orang) yang belum diketahui identitasnya dan yang belum tertangkap sampai dengan saat ini,” ungkapnya.
Yance mengatakan kliennya tidak berkeinginan untuk menggugat baik ke pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan. Sebaliknya, pihaknya hanya ingin mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, sehingga pelaku dapat segera tertangkap.
”Pelakunya masih di luar sana. Saat pemeriksaan, pak Ameng sudah pernah menerangkan ada orang ketiga yang dia lihat saat kejadian,” kata Yance
Ameng yang dimintai komentarnya, mengaku bersyukur dengan diterbitkannya putusan MA itu. Ia hanya ingin, menjalani hidup dengan tenang serta ingin namanya dipulihkan kembali. “Saya hanya ingin hidup dengan tenang. Termasuk dengan nama saya dan keluarga. Saya juga tahu, banyak komentar mengenai permasalahan yang saya alami,” ujar Ameng.
Ameng membantah tuduhan tersebut. Ameng menyebut dirinya juga korban kekerasan yang diduga dilakukan orang ia tidak kenal. Tidak hanya Ameng, keluarga mendiang istrinya juga mendukung Ameng. Namun penegak hukum bergeming dan tetap membawa Ameng ke Pengadilan Negeri Ranai, Natuna untuk diadili dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)