Terkait Warga Anambas yang Pernah Satu Ruangan dengan Pasien Covid – 19 di Batam.
TAREMPA, AnambsPos.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kepulaua Anambas (KKA), Jeprizal, S. Kom, MP, menyampaikan bahwa Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid -19 KKA, yang dipimpin oleh Sekretaris Dearah (Sekda) KKA, Sahtiar, SH, MM telah melakukan penanganan sesuai Standarsasi Operasional Prosedur (SOP), terhadap salah seorang Warga Anambas yang dikethaui pernah berada pada satu ruangan pertemuan dengan Pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Batam baberapa waktu lalu.
“Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 KKA telah menangani salah seorang Warga Anambas yang diketahui pernah berada dengan Pasien Covid – 19 yang meninggal dunia di Batam, beberapa waktu lalu. Begitu informasi yang diterima Diskominfotik KKA dari Tim Gugus Tuga Percepatan Penanggulangan Covid 19 KKA,” tulis Jeprizal melalui pesan whats app pribadinya ke redaksi AnambasPos.com, Kamis (26/03/2020).
Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 KKA kata Jeprizal, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang setiap transportasi laut, darat dan udara yang datang ke Anambas, dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Penumpang kemudian, diminta untuk melakukan isolasi mendiri selama 14 hari di rumah masing-masing. Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana KKA, melakukan pengecekkan secara berkala kepada yang bersangkutan.
“Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 telah memastikan bahwa Warga Anambas itu pernah melakukan kontak komunikasi secara langsung pada jarak 1 meter dengan Pasien Covid 19 yang meninggal tersebut. Akan tetapi ketika itu, tidak bersentuhan fisik secara langsung. Itu terjadi pada tanggal 28 Februari 2020, saat adanya pertemuan di Bogor,” terang Jeprizal.
Lanjut Jeprizal, pada tanggal 17 Maret 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Penenggulangan Covid – 19 KKA, melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang yang datang ke Anambas. Salah satunya adalah yang bersangkutan tersebut. Namun pada saat itu, belum diketahui bahwa yang bersangkutan pernah melalukan kontak pada jarak sekitar 1 meter dengan pasien Covid – 19 yang meninggal.
Kemudian, pada tanggal 23 Maret 2020 Tim Gugus Tugas Penangulangan Covid-19 KKA mendapatkan informasi terkait adanya Warga Anambas yang pernah kontak langsung dengan pasien Covid – 19 meninggal dunia di Batam tersebut.
“Menindaklanjuti hal itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid – 19 KKA bersama Anggota, melakukan koordinasi sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP), yaitu via telepon untuk menanyakan kondisinya saat itu. Diketahui yang bersangkutan pernah berada dalam satu ruangan aula dengan Pasien Covid-19 pada tanggal 28 Februari 2020 saat adanya pertemuan,” paparnya.
Warga Anambas tersebut berikut, dilakukan isolasi diri selama 14 hari. Selama masa isolasi tersebut, yang bersangkutan terus dipantau oleh petugas kesehatan. Selain itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penangulangan Covid-19 KKA juga telah melakukan penyemprotan disinfectant dan mengecek langsung kondisi yang bersangkutan.
“Hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sampai adanya informasi selanjutnya yang nanti akan kami sampaikan secara resmi,” ucapnya.
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 KKA disampaikan Jeprizal, menghimbau agar peduli dengan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah. “Secara mandiri sebaiknya isolasi di rumah. Bagi orang tua diharapkan juga, agar dapat membantu mengawasi anak-anak selama masa isolasi mendiri itu, sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah,” tutup dia.
Laporan dan Editor: Asril Masbah