Rangkaian Upaya Pencegahan Covid 19
TANJUNGPINANG, AnambasPos.com – Salah satu poin dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk Pengurus Masjid, Surau dan Musholla, dinilai memberatkan. Dimana, Pengursus Masjid, Surau dan Musholla diminta untuk mendata jamaahnya yang kurang mampu dan diberikan bantuan dengan menggunakan kas masjid, suarau atau musholla di lingkungan masing-masing.
SE tersebut sebelumnya dikeluarkan sebagai rangkaian dari upaya pencegahan Virus Corona (Covid 19) di Wilayah Kota Tanjungpinang. “Pengursu Masjid, Surau dan Musholla agar mendata jamaahnya yang kurang mampu dan memberikan bantuian dengan menggunakan anggaran kas Masjid, surau atau musholla di lingkungan masing-masing,” bunyi salah satu pin yang tertuang dalam SE tersebut.
“Kalau untuk poin ke empat yang meminta Pengurus Masjid, Surau atau Musholla agar mendata dan memberikan bantuan kepada jamaah yang kurang mampu, ini belum dapat kami jalankan. Karena kami tidak punya uang kas untuk itu, infaq jum’at saja kami hanya terkumpul sekitar 30 ribu rupiah saja,” ungkap Asman, salah seorang pengurus surau di Kota tanjungpinang kepada AnambasPos.com, Rabu (31/03/2020).
Asman menyampaikan bahwa, tidak semua Masjid, Surau dan Musholla yang sudah memiliki kemampuan untukmenjalankan poin SE tersebut. “Tidak semua yang bisa menjalankannya, seperti kami yang jamaahnya hanya sedikit, untuk unag kas sulit terkumpul,” ujarnya. (red)