TAREMPA , anambaspos.com – Sekretaris Daerah (Sekda ) Kabupaten Kepulauan Anambas, SH,MM memberikan kalrifikasi bahwa pelaksanaan Pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Anambas di Pasir Peti, bukan menggunakan tahun jamak, seperti yang ditulis meida ini sebelumnya dalam Tajuk Redaksi, edisi Senin (24/12/2018).
“Saya ingin meluruskan saja, Pembangunan Kantor Bupati itu, bukan tahun jamak.,” kata Sahtiar saat menghubungi anambaspos.com, Senin siang (24/12/2018) sesaat setelah tajuk redaksi berjudul ‘Menguak Gelagat Tak Sedap di Singgasana Pasir Peti’ itu diterbitkan.
Menurut Sahtiar, proyek Pembangunan Kantor Bupati itu, dibangun dengan menggunakan anggaran tahun 2017 dengan pelaksanaan sebanyak tiga tahapan. “Dibangun dengan anggaran tahun 2017 secara bertahap. Ada tiga tahapan pembangunannya,” terangnya.
Dia menyampaikan hal itu, agar tidak terjadi kesalahan persepsi. ” Biar tak salah persepsi masyarakat,” ucapnya singkat tanpa merinci lebih jauh terkait persoalan pembangunan Kantor Bupati tersebut. (Red)