Temuan Barang Hanyut di Jemaja Teryata Narkoba Jenis Kokain

Dibaca: 723 x

Kapolres Kepulauan Anambas saat melihat langsung barang temuan yang telah dikirim dari Polsek Jemaja ke Polres Anambas
Penulis • Slamet   

SIANTAN, AnambasPos.com – Kepala Kepolisian Resot (Kapolres) Kepulauan Anambas, AKBP. Syarifudin Semidang Sakti melalui Kapolsek Jemaja, Iptu.Joko Setiasno menyatakan temuan barang hanyut sebanyak 36 paket dengan berat 36 Kilo Gram (Kg) yang ditemukan tepatnya di pesisir pantai Kampung  Tunjuk dan Teluk Kumbik  Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Narkotika Berbahaya (Narkoba).

Setelah dilakukan Drug Abuse Test oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, barang hanyut yang ditemukan pada hari jum’at tanggal 01 Juli 2022 tersebut merupakan Narkoba jenis Kokain.

Menurut kronologis yang disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Anambas melalui Kapolsek Jemaja, barang tersebut awalnya ditemukan pada jam 07:30 pagi sebanyak 25 paket dengan berat 1kg perpaket di pesisir  pantai Tunjuk oleh warga yang diketahui  bernama Rusdikon sewaktu sedang menyisir tepian pantai disekitar belakang rumahnya.

Merasa curiga dengan barang temuan tersebut, Rusdikon segera melaporkan kepada Samsul Bahri selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) 01 Kp.Tunjuk.

Mendapatkan laporan tersebut, Samsul lalu memberikan informasi kepada Babinsa untuk diteruskan kepada pihak yang  berwajib.

“Barang hanyut tersebut awalnya ditemukan oleh warga Kp. Tunjuk sebanyak 25 paket”, kata Joko, Jum’at (01/07/2022).

Lebih lanjut lagi, Joko menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari Samsul Bahari, Serda, Yugho selaku Babinsa Koramil 04/Letung menghubungi Briptu Chandra yang merupakan personil Polsek Jemaja.

“Mendapatkan laporan tersebut, segera saya perintahkan anggota ke TKP untuk melakukan pengamanan”, terang Joko yang juga terus berkoordinasi kepada Kapolres Kepulauan Anambas.

Tindakan selanjutnya di lakukan penyisiran are terdekat, tepatnya di Pantai Teluk Kumbik, Desa Landak oleh Kasatresnarkoba Polres Anambas, KBO Resnarkoba, Kapolsek Jemaja, Kanit Reskrim Polsek Jemaja dan juga beberapa orang personil Polsek Jemaja. Saat penyisiran tersebut kembali berhasil menemukan 5 bungkus kokain seberat 5 kg pada jam 11.00 Wib di hari yang sama.

BACA JUGA  Pemdes Telaga Kecil Masih Prioritaskan Fery Desa di APBDes 2021

“Masih di sekitar pantai Teluk Kumbik sekitar jam 14:00 Wib, warga juga menemukan 6 paket. Total keseluruhan temuan menjadi 36 paket dengan berat 36 Kg dan saat ini telah diamankan di Makopolres Anambas”, ungkap Joko.

Turut melakukan penyisiran kala itu diantaranya, Danposal Jemaja beserta anggota, Babinsa Landak, Rt Kp Tunjuk, Rt Teluk Kumbik  serta beberapa warga sekitar.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI