Penulis dan Editor : Slamet.
TAREMPA, AnambasPos.com – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Anambas tahun 2020 atas nama terdakwa MI dan MA akan kembali digelar.
Untuk waktu dan tanggal pelaksanaan sidang lanjutan tersebut, menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahab,SH, akan diagendakan pada hari jum,at mendatang, tepatnya pada tanggal 25 maret 2022.
“Seperti yang telah diagendakan, sidang lanjutan yang akan diselenggarakan pada pekan ini akan mendengarkan keterangan para saksi dari Pemda Anambas yang terdiri dari empat orang saksi”, kata Roy Huffington Harahap kepada awak media saat berada di tempat kerjanya, Kantor Cabjari Natuna di Tarempa. Selasa (22/03/2022).
Lanjut dia mengatakan, setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemda Anambas selaku penyalur dana hibah kapada terdakwa MI dan MA yang diketahui sebagai pengurus FPK Anambas tahun 2020, pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang juga akan mendengarkan keterangan saksi dari paguyuban yang berada dalam tubuh FPK tersebut.
“Tidak hanya keterangan saksi dari Pemda Anambas saja, dalam persidangan lanjutan nantinya juga akan mendengar keterangan dari seluruh paguyuban yang berada di dalam lembaga tersebut, untuk jumlahnya ada sembilan orang. Jadi, total keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan itu berjumlah tiga belas orang termasuk saksi ahli”, terang Kacabjari Natuna di Tarempa yang akrab disapa dengan nama Roy oleh masyarakat setempat.
Ketika dikonfirmasi terkait proses perjalanan sidang lanjutan yang akan diselenggarakan itu, Roy belum bisa memberikan jawaban yang pasti. “Prosesnya nanti kita juga belum mendapatkan pemberitahuan, apakah akan dilaksanakan secara virtual atau tatap muka langsung”, ungkap Roy.
Terdakwa MI dan MA yang diketahui sebagai ketua dan bendahara FPK Anambas dikabarkan oleh Roy dalam keadaan sehat dan saat ini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Pinang.
“Alhamdulillah keadaan para terdakwa sangat baik dan sekarang masih berada di Rutan Tanjung Pinang”, ucap Roy.
Pada kesempatan ini,Roy juga menyampaikan himbauan kepada seluruh instansi yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) ataupun anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) agar kiranya dapat menjauhi tindakan yang berbau tipikor. “Melalui media ini kami juga menghimbau kepada seluruh OPD maupun para Kades yang menggunakan ADD dan DD agar tetap berhati-hatilah dalam mengelola dana yang bersumber dari APBD dan APBN”,sebut dia.
Sebelumnya, PN Tanjung Pinang telah menggelar sidang perdana terdakwa MI dan MA yang diduga malakukan Tipikor pada tanggal 11 maret 2022. Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa MI dan Terdakwa MA perihal Surat Dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, dan Para terdakwa Melalui Penasehat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.
Majelis Hakim menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.