ANAMBASPOST.COM, SIANTAN – Ini baru disiplin namanya, bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) siap-siap saja, kalau tidak disiplin sangsinya akan dipecat oleh Badan Kepegawaian Daera (BKD) Anambas.
Kasubid Informasi dan Data Kepegawaian BKD Anambas, Ronawati mengatakan, pemecatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan jika sudah dipecat tidak akan ada lagi penambahan kuota.
“Pemecatan ini bagi PTT yang melanggar disiplin karena tidak masuk kantor selama 45 hari atau lebih dalam setahun,” ujar Ronawati, Senin (02/11/2015) sore kemarin.
Selain itu kata Ronawati, hal ini juga sesuai dengan arahan dari Sekretariat Daerah, karena saat ini jumlah PTT yang ada di Anambas sekitar 2301. Ini sudah melebihi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Anambas.
Ronawati menyebutkan, ada sebanyak 108 PTT yang telah dikeluarkan dari Pemkab Anambas kebanyakan mereka melanggar disiplin. Sementara sebagian lainnya mengundurkan diri dengan alasan ikut keluarga atau ikut suami.
Lebih lanjut, pihaknya selaku BKD, tetap akan melakukan evaluasi disiplin kepada PTT dan jika ditemukan melanggar sesuai dengan aturan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Walaupun melanggar disiplin dan apapun alasanya tetap akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada tanpa memandang siapapun dia,” bebernya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas, Muhamad Da’i pernah menyebutkan, dirinya menilai penerimaan honorer kantor dan PTT tidak terkontrol. Apalagi jumlah PTT sebesar 2301 sudah melebihi kapasitas, belum lagi ditambah honorer kantor yang jumlahnya hingga kini belum diketahui secara pasti.
Dirinya menambahkan, Pemkab Anambas seharusnya melakukan seleksi dan penjaringan kembali tenaga honor kantor yang ada agar dapat berkerja secara maksimal dan tidak mubazir. (Sal)
Editor : Faisal