Wanita Penghibur Dipulangkan ke Tempat Asalnya
LETUNG, anambaspo.com – Sejumlah Wanita Penghibur yang bekerja di café remang – remang yang ada di Kecamatan Jemaja diminta untuk dipulangkan ketempat asalnya. Kesepakatan itu setelah sebelumnya ratusan emak- emak melakukan aksi unjuk rasa, Rabu siang (16.01). Mereka mendesak agar Tempat Hiburan Malam (THM) di tutup dan para wanita penghibur dipulangkan.
“Kami minta agar ditutup tempat hiburan malam. PSK dikepulangkan ke tempat asalnya,” cetus salah seorang pengujuk rasa yang namanya sengaja kami rahasiakan, saat aksi berlangsung, Rabu (16/1/2019).
Menurut emak- emak itu, banyak diantara suami mereka yang mengunjungi tempat remang- remang tersebut. Bahkan ada yang tak pulang hingga berminggu-minggu lamanya. Mereka menilai aparat tak bernyali untuk menertibkan parktek Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Letung itu.
“Suami kami kabur tidak betah di rumah berminggu-mingu. Bahkan ada sampai cerai rumah tangganya. Kami meminta kepada Pemkab Anambas agar segera mencabut izin tempat hiburan malam ini,” teriak para emak emak- dalam aksi berlangsung.
Sementara itu belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemkab Kepulauan Anambas terhadap kepastian pemulangan sejumlah wanita penghibur tersebut. “Kalau yang tidak punya izin ditutup. Soal pemulangan tentu kewenangannya ada pada dinas terkait,” kata Camat Jemaja, Abdullah Sani saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kamis (17/01).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kepualuan Anambas, Zairin belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. Begitu juga Kepala Dinas Sosial Kepualuan Anambas, Ody Karyadi. Beberapa kali anmabspos.com mencoba menghubunginya ke nomor telephon selulernya, namun belaum tersambung.
Sebelumnya, seperti ditulsi wartakepri.co.id, pada saat berlangsungnya unjuk rasa, Danramil 04 / Letung, Kapten Inf. J. Aruan mengatakan setelah melalui perundingan bersama Uspika, Waka Satpol PP Kabupaten Anambas, dinas terkait dan pemilik cafe, ahirnya ditemukan kata sepakat, bahwa untuk sementara para PSK yang berjumlah sekitar 25 orang ditampung di Mess Pemda sambil menunggu proses pemulangan.
Rencananya, para PSK akan dipulangkan ke tempat asal masing-masing melalui jalur laut, menggunakan Kapal Bukit Raya pada hari Jum’at tanggal 18 Januari mendatang. “Setelah menemui kata sepakat, ahirnya unjuk rasa berakhir dan pada pukul 18.00 Wib, dan para ibu-ibu membubarkan diri.” terang Danramil.
Sementara itu belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemkab Kepulauan Anambas terhadap kepastian pemulangan sejumlah wanita penghibur tersebut. “Kalau yang tidak punya izin ditutup. Soal pemulangan tentu kewenangannya ada pada dinas terkait,” kata Camat Jemaja, Abdullah Sani saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kamis (17/01).
Sumber yang berhasil dihimpun anambaspos.com menyebutkan, bahwa saat ini juga sudah terdapat kesepakatan antara pemkab Kepulauan Anambas, dengan Polres Anambas untuk memulangkan wanita penghibur tersebut secepatnya. “Alahamdulillah, pihak Polres dan Pemkab Anambas sepakat memulangkan wanita penghibur yang ada di Jemaja,” tulis sumber tersebut melalui WhatsUp-nya ke redaksi anambaspos.com. (wk/red)