Sekjen DPR Beberkan Soal Tender Gorden Rumah Dinas Dimenangkan Penawar Tertinggi

Dibaca: 769 x

Sekjen DPR Beberkan Soal Tender Gorden Rumah Dinas Dimenangkan Penawar Tertinggi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. - Foto: Dok DPR.

AnambasPos.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyampaikan alasan pemenang tender pergantian gorden rumah dinas (rudin) anggota dewan dimenangkan pihak yang memberikan harga tertinggi, yakni PT Bertiga Mitra Solusi. Perusahaan tersebut diklaim memenuhi syarat dan kualifikasi.

“Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus,” kata Indra seperti dilansir Medcom, Senin, (9/5/2022).

Dia menjelaskan kronologi lelang proyek pergantian gorden di rudin anggota dewan. Lelang dibuka pada 8 Maret 2022 dengan nilai HPS Rp45.767.446.332.84.

Ada 49 perusahaan yang mendaftar pada tender tersebut. Namun, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran.

BACA JUGA  Anggota Komisi I DPR Sebut Radikalisme di Medsos Tidak Boleh Dibiarkan

Ketiga perusahaan yang memasukkan penawaran untuk ikut tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705.00 atau di bawah HPS 10,33 persen; PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp42.149.350.236.00 atau di bawah HPS 7,91 persen; dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp43.577.559.594.23 atau di bawah HPS 4,78 persen.

Pada tahap evaluasi administrasi, hanya dua perusahaan yang mampu melewati tahapan tersebut. Kedua perusahaan itu, yakni PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi. Sedangkan PT Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus.

“Persyaratan kualifikasi teknis dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi,” kata dia.

BACA JUGA  Sahtiar Buka Acara Bimtek Untuk Para Kades di Comforta Hotel

Selanjutnya, pada tahapan kualifikasi teknis, evaluasi meliputi faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang. Apabila tidak memenuhi syarat maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus ke tahap evaluasi harga dan dinyatakan gugur.

PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi masuk pada tahap kualifikasi teknis. Hasilnya, PT Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karena tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

 


sumber • Medcom

Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI