TAREMPA, AnambasPos.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) menggelar acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) kepada Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa se-Anambas. Kegiatan berlangsung di Ruang Aula Dinas Penanaman modal, PTSP, Transmigasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
Kepala Dinas Sosial P3APMD melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pengawasan Aparatur Desa, Dewi Andiasari, ST. Saat ditemui Anambas Pos.com di sela – sela berlangsungnya kegiatan mengatan bahwa kegiatan yang juga menghadirkan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Anambas sebagai peserta itu berlangsung selama 5 hari dari tanggal 12 hingga 19 Agustus 2020.
“Dalam satu kegiatan yang kita gelar, ada empat materi yang kita sosialisasikan kepada peserta, diantaranya, sosialisasi Ranperbup Disiplin Kerja di Lingkungan Pemerintah Desa, Pembinaan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Rekonsiliasi Sisa Dana Desa 2015-2018, Monitoring Penyusunan RKPDesa Tahun 2021,” jelas Dewi kepada AnambasPos.com, Selasa (18/08/2020)
Untuk peserta, kata Dewi, seluruh Sekdes dan Kaur Perencanaan se-Anambas kita undang secara bergilir. ” Pesertanya Sekdes, Kaur Perencanaan, Tenaga Ahli, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, se-Anambas yang kkita undang secara bergilir,” terang Dewi ketika itu.
Dewi juga berharap, dengan adanya sosialisasi yang digelar tersebut, seluruh Sekdes dan Kaur Perencanaan Desa yang mengikuti acara sosialisasi, ke depanya bisa lebih tertib administrasi. “Harapan saya ke depan, semoga seluruh perangkat desa bisa lebih tertib dalam menyusun administrasi tentang perencanaan dan belanja desa,” kata dia.
Reporter dan editor : Slamet.