SE Kemenpan RB Diterbitkan, Honorer Anambas “Cemas”

Dibaca: 766 x

Potongan SE Kemenpan RB Nomor :B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Penulis • Hendri    Editor • Slamet   

SIANTAN, AnambasPos.com – Menteri Pemdayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE yang di edarkan pada tanggal 31 Mei 2022 kini menjadi perbincangan hangat, tentunya bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Honorer di lingkungan kerja Pemkab Anambas.

Adapun SE yang di tanda tangani langsung oleh Tjahjo Kumolo dan ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Lingkungan Kementrian/Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah menuliskan sebagaimana pada Point 6 Huruf b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Semenjak dikeluarkannya SE Menteri Pemdayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kini menjadi perbincangan hangat di lingkungan kerja Pemkab Anambas.

Hal ini di karenakan pekerjaan sebagai PTT atau tenaga honorer tersebut merupakan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan, biaya pendidikan anak dan juga biaya rumah tangga mereka.

Seperti yang dapat dilangsir oleh AnambasPos.com, beberapa tenaga honorer yang berkerja di lingkungan Pemkab Anambas, salah satunya Y (37), berharap adanya tindakan Pemda untuk meminta pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atas kebijakan tersebut, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sebagai kabupaten terluar.

“Ya kalau bisa ada pertimbanganlah buat daerah kita ini yang banyak pulaunya, khususnya honorer yang sudah lama mengabdi. Apalagi kita yang sudah lewat usia tentunya jika melamar di sektor swasta tidak akan diterima jadi mau kemana kita ini bang”, kata Y, Rabu, (08/06/2022).

Dilokasi berbeda, salah satu PTT mengaku, semenjak diterbitkannya surat tersebut tidak sedikit dari mereka sesama profesinya sebagai honorer merasa khawatir dan gelisah atas kebijakan tesebut.

BACA JUGA  Musrenbang Kelurahan Tarempa Berlangsung Saat Ini

“Sejak dikeluarkannya SE itu banyak berita gelondongan yang naik, kini kebijakan Pemerintah Pusat menjadi heboh dikalangan PTT yang khawatir tidak dapat lagi bekerja dan merasa bingung mau kerja apalagi”, ucap dia.

Walaupun begitu ia mengaku tidak merasa khawatir, meski ia menyadari, untuk saat ini memang PTT yang menjadi pekerjaan satu-satunya demi memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

“Saya jujur memang sudah satu dekade mengabdi sebagi PTT di Anambas ini. Namun saya tidak begitu khawatir jka nantinya kebijakan itu diterapkan, karena saya masih terus menunggu perkembangannya seperti apa sistem dan mekanisme Pemda dalam melaksanakan itu nantinya”, tuturnya.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI