Sanksi Sosial Menanti Warga Yang Tidak Menggunakan Masker

Dibaca: 194 x


TAREMPA, AnambasPos.com – Masyarakat Anambas kembali mendapatkan Sosialisasi Protokol kesehatan Covid-19 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anambas yang didampingi TNI AD, AL serta Polri tantang wajib menggunakan masker saat sedang beraktifitas diluar rumah. Senin (14/09/2020).

Saat berjalanya Sosialisasi protokol kesehatan kala itu, terdapat 5 orang warga Tarempa pengendara roda dua masih tidak mematuhi protokol kesesatan Covid-19 dan dikenakan saksi sosial untuk kembali kerumah dengan berjalan kaki.

Heri Fakrizal saat di temui awak media ketika sedang berlangsungnya kegiatan Sosialisasi

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Satpol-PP Anambas , Heri Fakrizal ketika temui Anambaspos.com pada saat sedang berlangsungnya kegiatan sosialisasi tersebut.

” Sosialisasi wajib menggunakan masker ketika sedang beraktifitas diluar rumah, dan ada Sanksi sosial yang akan kita terapkan, jika masih terdapat adanya warga yang tidak menggunakan masker, Saksi sosial tersebut untuk memberikan efek jera kepada warga yang masih membandel dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Heri.

Heri juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini akan terus berlansung setiap hari, mengingat akan bahayanya virus dan untuk mempertahankan kondisi zona hijau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

” Lebih baik mencegah dari pada mengobati, kita bersinergi dengan pihak TNI AD, AL dan Polri melalui personil Polres Anambas, setiap harinya pada posisi dan tempat yang sama akan terus melaksanakan kegiatan ini, demi mempertahankan daerah kita agar tetap di Zona hijau,” ungkap Heri.

Menurut Heri, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sedang melakukan koordinasi dan konsultasi bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan Kementrian Dalam Negri (Mendagri) terkait akan dikeluarkanya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) KKA tentang Covid-19.

” Saat ini Pemda terus berkonsultasi dengan Pemprov Kepri dan Mendagri terkait Perda dan Perbup tentang Covid-19 agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan yang akan dikeluarkan Pemda KKA nantinya,” jelas dia.

BACA JUGA  Anambas Miliki Tingkat Pembauran Masyarakat Paling Baik di Kepri

Reporter dan editor : Slamet.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI