TAREMPA, anambaspos.com – Persoalan tapal batas wilayah desa di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) hingga saat ini belum tuntas. Tuntasnya tapal batas wilayah desa tersebut dinilai sangat penting,untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Desa sebagai panduan arah pembangunan desa yang tertata dan terarah.
“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Desa Tiangau hingga saat ini belum kami buat, sebab persoalan tapal batas desa belum tuntas,” ungkap Khermasnsyah, Kepala Desa (Kades) Tiangau menjawab anambaspos.com, saat ditemui di Tarempa, Kamis (09/05/2019).
Kherman mengakui bahwa RTRW Desa tersebut sangat penting untuk segera dimiliki, agar penerapan pengembangan pembangunan di desa ke depannnya terarah dan tertata dengan baik.
“RTRW itu sangat penting sebenarnya, agar pengembangan pembangunan di desa tertata rapi dan terarah dengan baik sesuai dengan peruntukan areal lahan yang telah ditetapkan,” terang Kherman.
Terkait tapal batas wilayah desa tersebut menurut Kherman, pihaknya telah menyampaikan ke pihak Pemerintah Daerah (Pemda) KKA melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem).Namun hingga saat ini, katanya belum ada titik terang terkait hal itu.
“Sudah kita sampaikan ke pihak Tapem, namun sampai sekarang belum tau bagaimana titik terangnya,” sebut Kherman.
Permasalahan belum tuntasnya tapal batas wilayah desa ini, pada beberapa waktu lalu juga terpantau mencuat ke permukaan. Diantaranya, adanya sejumlah warga Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan yang mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) KKA, karena diklaim dicaplok oleh desa lainnya.
“Pemda KKA harus segera menyelesaikan persoalan tapal batas ini agar tidak menimbulkan konflik berlarut-larut,” desak Rocky H Sinaga, Anggota DPRD KKA, ketika itu. ****
Penulis dan Editor : Asril Masbah