JAKARTA, AnambasPos.com — DPR RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR saat Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa, 6 Desember 2022.
Dengan disahkannya RKUHP tersebut, hastag semua bisa kena (#semuabisakena) mendadak melambung menjadi trending topik di Twitter.
Berikut pasal-pasal yang bermasalah:
PASAL 188
Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme- leninisme Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
PASAL 218
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkan dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
PASAL 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehinga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Walik Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana paling lama 4 (emapat).
PASAL 220
1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
PASAL 351
Setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak ketegori II.