ANAMBASPOS.COM, BATAM – Bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, telah dilaksanakan upacara serah terima 153 tersangka Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok. Para WNA ini terlibat dalam tindak pidana Love Scamming atau penipuan online.
Hadir dalam upacara tersebut Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M., _Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok, Kakanim Batam Subki Miuldi S.Kom., M.H., Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen. Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak, M.M., Kadis Pariwisata Kota Batam Drs. Ardiwinata dan Forkopimda Kepri.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., mengatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras Ditreskrimsus Polda Kepri, Divhubinter Polri, dan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok yang bergandeng tangan dalam sebuah joint operation.
Operasi ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., serta Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes. Pol. Audie S. Latuheru, S.I.K., M.Si.
Penangkapan para WNA di Batam ini berlangsung dalam dua tahap, yang pertama terjadi pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo, di mana 90 WNA RRT berhasil diamankan yang terdiri dari 85 laki-laki dan 5 orang perempuan.
“Penangkapan kedua yang berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang melibatkan 42 WNA RRT, dengan rincian 34 orang laki-laki dan 8 orang perempuan,” jelas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si. dalam Pers Release Nomor : 303 / IX / HUM.6.1.1. / 2023 / Bidhumas yang diterima Redaksi AnambasPos.com, Rabu, (20/09/2023).
Selanjutnya, Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M., menjelaskan adapun total tersangka yang berhasil diamankan oleh Polri terkait kasus Love Scamming berjumlah 153 orang di 2 lokasi yaitu Kota Batam dan Singkawang. Seluruhnya berasal dari negara asing, diantaranya warga negara China, Vietnam dan negara lain. Dimana total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 orang dan sebanyak 21 orang tersangka lain diamakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
“Walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal,” tegas Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan serah terima berita acara serah terima 153 tersangka WNA dari Imigrasi kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok dengan disaksikan oleh Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M., Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Polda Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana semacam ini dan menjalin kerja sama yang kuat dengan pihak berwenang dalam dan luar negeri untuk mencegah kasus serupa di masa yang akan datang. (Rls)