Ps Kanit Binmas Jemaja Sosialisasi Hukum Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012

Dibaca: 395 x

Saat berlangsungnya kegiatan di Balai Desa Landak
Penulis • dan    Editor • Slamet   

AnambasPos.com, JEMAJA Kepolisian Sektor (Polsek) Jemaja sebagai Polsek Harkamtibmas kembali melaksanakan Giat Sosialisasi berdasarkan perintah lisan dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas AKBP. Syarifudin Semidang Sakti, SIK.

Perintah yang disampaikan secara lisan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolsek Jemaja, IPTU Joko Setiasno guna meningkatkan sumberdaya masyarakat di dalam memahami setiap Dasar Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun maksud dan tujuan agar dapat meningkatkan kembali rasa cinta dan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian dalam mewujudkan Sitkamtibmas yang aman dan Kondusif.

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Landak, Ardianus dengan menghadirkan narasumber dari Ps. Kanit Binmas Polsek Jemaja, Aipda Hosea Andy.

Ps. Kanit Binmas Polsek Jemaja, Aipda Hosea Andy ketika menyampaikan materi terkait hukum atas anak

Dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Landak ketika itu dihadiri oleh Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), ibu PKK, Kader Posyandu serta staf Desa Landak yang ada.

Kanit Binmas Jemaja pada kegiatan tersebut menyampaikan materi Tentang Anak Berhadapan Dengan Hukum sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari mulai penyelidikan hingga tahap pembimbingan dalam menjalani pidana.

“Adanya UU ini bertujuan agar peradilan benar benar menjamin perlindungan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu adanya peradilan anak juga mengatur secara tegas mengenai keadilan Restoratif yang dimaksudkan untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum”, kata Ps. Kanit Binmas Polsek Jemaja Aipda Hosea Andy saat bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Senin (17/10/2022).

Masih kata Andy, sosialisasi ini disampaikan untuk mencegah terjadinya pelaku tindak pidana oleh anak, dengan meningkatkan Komunikasi terhadap anak dan orang lain serta peningkatan ajaran agama dalam meningkatkan iman dan takwa anak kedepannya.

BACA JUGA  Apresiasi Tangkap 110 Buronan, Komisi III DPR Berharap Kejaksaan Agung Konsisten

Sementara itu, Kapolsek Jemaja Iptu Joko Setiasno menghimbau kepada seluruh masyarakat mengenai Polsek Jemaja Sebagai Polsek Harkamtibmas kedepannya bisa meningkatkan Kinerja Kepolisian dalam mewujudkan Polri yang Presisi dan dipercaya oleh masyarakat.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI