Proses Perjuangan BP2KKJ Menuju Pemerintah Pusat.

Dibaca: 2,267 x

Tim Kajian Akademis saat diwawancara sejumlah media usai.pertemuan bersama masyarakat Kecamatan Jemaja Timur, Minggu (07/07/2024).
Penulis • Dan    Editor • Slamet   

ANAMBASPOS.COM, Jemaja – Dr.Bismar Arianto, S.Sos., M.Si yang merupakan salah seorang Tim Akademis dalam pengumpulkan segala data eksisting Pulau Jemaja agar dapat berdiri sendiri sabagai Daerah Otonom Baru (DOB) di ujung Utara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum dapat mengambil kesimpulan apakah Kepulauan Jemaja layak menjadi sebuah kabupaten atau tidak.

Dikatakanya, saat ini tim yang dipimpin olehnya masih melakukan pengumpulan data untuk dianalisa dan dibandingkan dengan sejumlah data yang ada untuk dilakukan kajian apakah Kepulauan Jemaja layak atau dibutuhkan atau memang patut untuk ditindak lanjuti nanti setelah hasil kajian.

“Saat ini kan kami sedang dalam tahapan proses hasil penelitian, tentu kami tidak ingin mendahului hasil penelitian ini”, kata Bismar secara profesional menjawab pertanyaan awak media terkait parameter dari hasil penggalian data beberapa hari belakangan ini, Minggu (07/07/2024).

Ketum BP2KKJ, Edi Ja’afar, SH.M.Kn

Dijelaskanya, jika dilihat dari proposal.yang diberikan oleh Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Jemaja (BP2KKJ), pada persyaratan administrasi secara formal sudah terpenuhi. Hanya tinggal memformalkan sejumlah dukungan lain di level provinsi.

Selain itu, masih kata Bismar, dalam proses pemekaran itu akan lebih kuat ketika disuprot oleh data data yang berbasih akamedmik, untuk menilai kelayakan dan kebutuhan proses memekarkan sebuah daerah.

“Saya kira itu yang saat ini dilakukan kawan kawan BP2KKJ dengan menggandeng kami untuk menilai apakah wacana ini layak dan dibutuhkan dalam proses pemekaran. Nah saya kira sudah sangat progres, tinggal bagaimana dalam beberapa bulan ke depan tahapan ini juga bisa sampai level pemerintah pusat jika hasil kajian ini layak dan dibutuhkan”, terang Bismar.

Namun, dirinya mengajak semua untuk bersama membaca secara konferensif undang undang 23 . Disitu ada dua mekanisme yang dimungkinkan untuk pemekaran. Yang pertama ialah studi atas analisa untuk pembentukan sebuah daerah yang disitu ada jumlah penduduk, luas wilayah kemudian kapasitas daerahnya layak atau tidak layak.

BACA JUGA  Menkeu Sri Mulyani Wanti-wanti Ancaman Resesi Global di Depan Mata!

Namun disisi lain, kata dia, kalau kita lihat di undang undang itu, ada pasal  49 yang mengatakan proses pembentukan DOB demi kepentingam strategis nasional di mana parameter yang digunakan diantaranya ialah daerah perbatasan, pulau terluar dan juga bagian yang menjaga kedaulatan NKRI.

“Saya kira kalau secara umum parameter ke 2 itu dimiliki oleh Kepuluan Jemaja. Tetapi apakah nanti itu dibutuhkan atau tidak saya kira itulah nanti telaah kami yang akan memberikan argumentasi dalam kontek kepentingan strategis nasional”, ungkap Bismar.

Di tempat yang sama, Ketua BP2KKJ, Edi Ja’afar, SM. M.Kn menyebutkan, hingga saat ini masyarakat Kepulauan Jemaja masih tetap optimis berjuang untuk berdiri sendiri sebagai DOB baru, walaupun harus menerima dinamika yang ada.

“Tidak ada yang tersulit jika kita bersama, yah cuma harus bersabar lah untuk menunggu proses dan waktu”, ucap Edi Ja’afar yang juga mengajak masyarakat agar selalu menjaga soliditas dan terus semangat berjuang.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI